HukumOpini

Menggugat Boeing 737 Max 8 JT-610

lion air, maskapai lion air, pesawat lion air, tanjung karawang, boeing 737 max 8, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Lion Air, Boeing 737 MAX 8 JT-610. (Foto: Facebook Lion Air Group)

NUSANTARANEWS.CO – Setelah lebih dari 100 korban meninggal pesawat Lion JT-610 berhasil diidentifikasi tim DVI Polri, drama baru pun berlanjut. Proses klaim asuransi yang diatur Permenhub tahun 2011 No 77, yang wafat mendapat santunan 1,250 miliar. Apa ini sudah selesai urusannya? Ternyata tidak.

Pasalnya, hasil penyelidikan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sendiri sampai saat ini belum ada hasil komprehensif. Apalagi CVR (Cockpit Voice Recorder) yang mencatat pembicaraan pilot dan copilot belum ditemukan. KNKT baru mengeluarkan hasil temuan prelemenary report penyelidikan 30 hari. Itupun masih simpang siur.

Terlebih seminggu setelah Boeing 737 MAX 8 jatuh, pabrikan pesawat Boeing seattle baru mengeluarkan semacam panduan untuk pilot B 737 Max 8. Bagaimana cara menghandle jika terjadi AOA (Angle of Attack) gak sinkron serta MCAS bermasalah.

Di sinilah banyak pengacara USA dan pengacara lokal kondang Hotma Paris Hutapea menyarankan dan memfasilitasi agar tuntutan diarahkan ke pabrikan Boeing. Ini menyusul dicurigai adanya mal produk parts di AOA dan MCAS di pesawat Lion JT-610.

Baca juga:
Sedari Awal, Pesawat Boeing 737 PK-LQP Memang Sudah Alami Masalah
Hasil Pemeriksaan Boeing 737 Ada yang Tak Fungsi Tapi Boleh Terbang

Paling tidak ada 2 firma lawyers USA yang sudah ke Jakarta untuk membantu menuntut Boeing. Saya berjumpa dari kantor lawyer Podhurst PA, Miami, Usa yang diwakili Gustavo E. Fuentes dan Sergei Bespalov. Satu lagi firma hukum yang dimediasi oleh Paris Hortma dari Ribbeck Law firm dari USA juga.

Saya pribadi 2 hari tanggal 1-2 Desember 2018 berdiskusi dengan team Podhurst Law Firm USA, yang sudah menangani 200 kasus tuntutan korban kecelakaan pesawat di seluruh dunia. Ia mengatakan dalam kasus JT-610 memang melihat ada celah menuntut ke Boeing dan atau ke perusahaan supplier Boeing untuk permasalahan parts AOA dan MCAS.

Karena biasanya banyak parts aircraft pekerjaannya di sub kontrakkan ke pihak lain. Namun Mr. Gustavo mengatakan, jika saat ini melakukan tuntutan di pengadilan USA, bukti bukti di lapangan masih terlalu minim. Sementara hasil KNKT sendiri belum tuntas. Dimana CVR belum ditemukan.

Menelisik kasus Adam air yang nyebur di lautan Majene, black box isinya komplit bisa diangkat. Berisi FDR dan CVR lengkap ditemukan bersamaan. Jadi dalam kasus Boeing 737 Max 8 JT-610 ini proses akan cukup panjang.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Baca juga:
KNKT Klarifikasi Soal Boeing 737 PK-LQP Yang Tak Layak Terbang
Jika Terjadi Sesuatu di Boeing 737 PK-LQP, KNKT: Murni Keputusan Penerbang

Firma Podhurst dalam hal ini mengaku tidak bisa memberikan kepastian kapan kasus JT6-10 diselesaikan segera. Menurutnya, bisa memakan waktu di USA nanti, bila korban ramai ramai menuntut Boeing.

Namun Firma Podhurst menyakinkan bahwa mereka pernah mengungkap kasus Silk Air 185 di Palembang yang jatuh di sungai Musi tahun 1997an. Karena kesalahan di rudder ekor belakang pesawat, bukan karena pilot bunuh diri.

Sementara menurut Hotman Paris, masyarakat Indonesia, khususnya ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 harus mengetahui fakta jika keluarga korban dapat menuntut pertanggung jawaban kepada maskapai penerbangan.

Keluarga korban, kata Hotman, dapat meminta pertanggung jawaban di luar tanggung jawab maskapai penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011. Berdasarkan Permenhub No 77 tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi Rp 1.250.000.000/pax.

Dia menambahkanm kalau kecelakaan itu karena kesalahan, karena ignorance, atau human error, cacat tersembunyi atau sudah tahu sebelumnya pesawat bermasalah tapi dipaksakan terbang menurutnya bisa menuntut lagi.

Kasus Lain di Indonesia

Belajar kasus kecelakaan pesawat maskapai Mandala di Bandara Polonia, Medan tahun 2005 lalu setidaknya ada tiga pihak yang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban terkait kecelakaan pesawat. Pihak-pihak tersebut adalah pengelola bandar udara, maskapai penerbangan dan awak pesawat secara individu.

Penyelidik dan staf divisi hukum KNKT, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan internasional, pada prinsipnya semua pihak dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila mereka terbukti memiliki andil dalam sebuah kecelakaan pesawat.

Pengelola bandar udara dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terbukti bahwa kecelakaan pesawat terjadi karena disebabkan kondisi bandar udara yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 Kepmenhub No: KM 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara menyatakan bahwa pemegang sertifikat operasi bandar udara dalam melaksanakan tugasnya wajib mematuhi ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku, mempertahankan kelaikan operasi bandar udara, menunjukkan Sertifikat Operasi Bandar Udara pada saat diperlukan.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Selanjutnya Pasal 21 menegaskan bahwa apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka pemegang sertifikat dapat dikenakan sanksi administrasi oleh Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan terkait mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan sertifikat.

Sementara itu, maskapai penerbangan yang dalam banyak kasus seringkali menjadi sorotan utama, juga dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan pesawat. Pasal 43 ayat (1) UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan menyatakan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kematian atau lukanya penumpang, musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut, dan keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut.

Terkait dengan hal ini, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada maskapai tersebut. Mengenai besarnya ganti rugi bagi korban kecelakaan pesawat, Pasal 43 PP No. 40/1995 tentang Angkutan Udara menetapkan bahwa untuk korban meninggal maka santunannya sebesar Rp 40 juta, korban luka setinggi-tingginya Rp40 juta, korban cacat permanen setinggi-tingginya Rp 50 juta. PP No. 40/1995 juga mengatur mengenai besaran ganti rugi terhadap bagasi yang disebabkan oleh pihak maskapai, yakni besarnya dibatasi setinggi-tingginya Rp1 juta.

Selain tuntutan ganti rugi, maskapai penerbangan yang tidak mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan juga dapat dicabut izin usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 22-23 PP No. 40/1995. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah sebelumnya ditempuh prosedur teguran tertulis yang kemudian diikuti dengan pembekuan izin.

Awak pesawat baik itu pilot maupun kru lainnya tidak bisa lari dari tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan pada pesawat yang mereka operasikan, tentunya jika yang bersangkutan masih hidup. Pasal 359 dan 360 KUHP menetapkan bahwa orang yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati atau luka berat, maka diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Ancaman pidana tersebut bahkan dapat ditambah sepertiga serta dipecat dari pekerjaan, menurut Pasal 361 KUHP, jika tindak pidana tersebut dilakukan terkait dengan jabatan atau pekerjaan.

Ancaman hukuman terhadap awak pesawat juga diatur dalam UU No 15 Tahun 1992. Pasal 60 disebutkan bahwa barang siapa yang menerbangkan pesawat yang dapat membahayakan keselamatan pesawat, penumpang dan barang, dan/atau penduduk, atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Selanjutnya Pasal 64 menyatakan bahwa barang siapa mengoperasikan fasilitas dan/atau peralatan penunjang penerbangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp18 juta.

Di samping ancaman penjara dan denda, seorang awak pesawat, menurut Pasal 101 PP No. 3/2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, juga diancam dengan pencabutan sertifikat kecakapan personil penerbangan apabila ia terbukti tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan oleh PP No 3/2001. Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah memenuhi ketentuan tata cara berlalu lintas udara yang meliputi batas ketinggian, kawasan udara terlarang, terbatas dan berbahaya, lepas landas, pendaratan dan pergerakan di darat atau air, dan sebagainya.

Pihak ketiga pun dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mengoperasikan pesawat apabila ia terkena dampak dari sebuah kecelakaan pesawat. Hal ini, tambahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No 15/1992 tentang Penerbangan.

Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara atau kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan.

Sebagai contoh dalam kasus Sukhoi yang jatuh di Gunung Salak pada 9 Mei 2012 santunan bagi para korban ada beberapa versi. Ada yang menyebutkan pihak perusahaan penerbangan Sukhoi memberikan santunan sebesar US$ 50.000 atau sekitar Rp 450 juta per penumpang. Tapi, ada versi lain yang mengatakan pemberian asuransi para korban harus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, yaitu sebesar Rp 1,25 miliar.

Demikian gambaran beberapa kasus mirip dengan kecelakaan JT-610 bila memang penumpang melakukan tuntutan ke Beoing tetap ada celah. Namun semua pihak harus bersabar dan memilih kantor pengacara di USA yang kredibel agar usaha tidak sia sia.

*Arista atmadjati, Direktur AIAC Aviation

Related Posts

1 of 3,049