Peristiwa

KNKT Klarifikasi Soal Boeing 737 PK-LQP Yang Tak Layak Terbang

Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Capt. Nurcahyo Utomo (Foto Dok. Nusantaranews)
Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Capt. Nurcahyo Utomo (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komite Nasional Kecelakaan Terbang (KNKT) memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan di media masa, terkait laporan awal KNKT yang disampaikan pada Rabu 28 November 2018. Dimana sebelumnya KNKT, menyampaikan pesawat Lion Air, Boeing 737 Max 8 registrasi PK-LQP dinyatakan tidak layak terbang sejak dari Denpasar, Bali termasuk penerbangan dari Jakarta ke Pangkal Pinang.

Dikutip dari siaran persnya, Kamis (29/11/2018), KNKT memberikan klarifikasi. Menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik atau layak terbang jika Aircraft Flight Maintanance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releasman).

Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangi oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang.

Salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (captain).

Baca Juga:  Banyaknya Hoax Gempa Tuban, Ini Pesan Khofifah

“Dengan demikian disampaikan bahwa pesawat Lion Air Boeing B 737 Max 8 registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dan Denpasar Bali dengan nomer penerbangan JT043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomer penerbangan JT-610,” ungkap Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Capt. Nurcahyo Utomo dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Sedari Awal, Pesawat Boeing 737 PK-LQP Memang Sudah Alami Masalah

Sebelumnya Nurcahyo Utomo menjelaskan KNKT memberikan dua merekomendasi. Pertama, meminta Lion Air menjamin implementasi dari Operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan atau tidak.

Hal ini terkait dengan kasus penerbangan pesawat itu pada rute Denpasar-Jakarta yang sudah mengalami gangguan. “Dalam penerbangan Denpasar-Jakarta, pilot memutuskan untuk terbang,” ucap Nur Cahyo, Rabu (28/11/2018).

“Menurut kami pesawat sudah tidak laik terbang, seharusnya penerbangan tidak dilanjutkan,” ucap dia.

Kedua, Lion Air harus menjamin semua dokumen operasional diisi secara tepat. Pasalnya, pihak KNKT menemukan ketidaksesuaian jumlah awak penerbangan. Pada dokumen weight and balance sheet, terdata ada dua pilot, lima pramugari, dan 181 penumpang.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

“Padahal kenyataannya ada enam pramugari,” ujarnya.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,051