HukumTerbaru

Laporan Pengacara Setnov Naik ke Penyidikan, KPK Ingatkan Polri tentang Pasal 25 UU 31/1999

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Status laporan yang dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum Setya Novanto terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengingatkan pihak kepolisian tentang ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal tersebut disebutkan jika proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.

“Jadi saya kira baik KPK, Polri ataupun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 Undang-undang Tipikor tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Meski demikian Febri mengaku pihaknya akan menghadapi hal tersebut. Ia juga mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan tersebut. Namun dalam SPDP tersebut tidak dijelaskan bagaimana status Agus dan Saut saat ini.

Baca Juga:  Anton Charliyan Dampingi Prabowo Makan Baso di Warung Mang UKA di Cimahi Jabar 

“Jadi perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Tentu kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana, tidak tercantum,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan, laporan mengenai Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Adapun laporannya yakni terkait dugaan surat palsu perihal masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR Setya Novanto.

Laporan yang dilayangkan Sandy Kurniawan, tertuang dalam laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017. Dalam laporannya, Sandy menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan langsung menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan. Dengan dinaikkanya kasus tersebut ke penyidikan, Fredrich meminta para penyidik Bareskrim Polri untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut, bahkan hingga ke pengadilan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 80