HukumPolitik

Langgar Pasal 156a KUHP, Polisi Didesak Segera Tangkap Sukmawati

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Puisi karangan Sukmawati Soekarno Putri yang menyebut ‘Sari Konde sangat indah, lebih cantik dari cadar dirimu’ dan ‘Suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari alunan adzanmu’ menuai protes dan polemik berkepanjangan. Sukmawati melalui puisinya tersebut dianggap berupaya menistakan ajaran Islam berupa cadar dan lantunan suara adzan.

Maksud hati melancarkan kritik sosial, dua bait puisi Sukmawati justru menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama umat Islam. Tak ayal, putri Bung Karno dianggap telah menyuburkan isu SARA yang dilarang karena bisa menimbulkan konflik sosial dan mengancam persatuan bangsa yang telah dirajut sedemikian rupa.

Direktur LBH PP Gerakan Pemuda Islam Khoirul Amin menilai, dari analisa hukum dua bait puisi Sukmawati telah melanggar Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Sukmawati Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

“Pasal 156a KUHP menyebutkan, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Amin saat dihubungi redaksi, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Amin menambahkan, dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat ‘Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah indah lebih cantik dari cadar dirimu’. Dan frasa kalimat lainnya adalah ‘Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok lebih merdu dari alunan adzanmu’.

“Cadar merupakan ajaran Islam, sedangkan adzan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu sholat,” cetusnya.

Baca juga: Puisi Karangan Sukmawati Sudutkan Ajaran Islam

“Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan ajaran agama Islam, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam menurut saya telah terpenuhi,” sambung Amin.

Oleh karena itu, kata dia, sudah semestinya aparat penegak hukum dapat langsung memproses kasus penodaan agama tersebut. Sebab, penodaan agama bukanlah delik aduan. “Jadi tidak perlu menunggu ummat Islam melaporkannya,” tandasnya. (red)

Baca juga: Para Komprador Terus Mainkan Politik Adu Domba di Tanah Air

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 819