Hukum

Tangkal Gejolak Sosial, PWNU Jatim Desak Polisi Memproses Sukmawati Secara Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur berharap dan mendesak aparat berwajib segera memproses Sukmawati Soekarno secara hukum lantaran subtansi puisi karangannya tidak menghormati umat Islam.

“Kami takut kasus ini dimanfaatkan kelompok yang tidak senang Indonesia ini tenang. Oleh karena itu kami berharap agar aparat kepolisian segera memproses secara hukum apa yang telah dilakukan oleh Sukmawati. Agar tidak menimbulkan gejolak,” kata Ketua PWNU Jatim Hasan Mutawakkil Alallah, saat konferensi pers di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Rabu (3/4/2018).

Baca:
Sukmawati Mengadu-domba Anak Bangsa
Sukmawati Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
Puisi Sukmawati Singgung Syariat Islam, PP Pemuda Muhammadiyah: Naif!

Untuk itu, PWNU NU telah memerintahkan badan otonom yaitu Anshor untuk menyampaikan surat aduan ke Polda terkait puisi Sukmawati yang dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.

“Yang sangat kami sayangkan substansi daripada puisi itu. Di mana di situ menyebut idiom-idiom agama Islam seperti syariat, cadar, dan azan yang dibandingkan dengan budaya, terutama budaya Jawa. Dan isi daripada puisi itu tidak menghormati agama Islam,” terang Hasan.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Hasan menjelaskan, Sukmawati diadukan ke Polda Jatim agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Apalagi ini merupakan tahun politik, kasus tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan kampanye hitam. Ia pun berharap agar aduan tersebut bisa secepatnya direspons oleh aparat.

Baca juga: Puisi Karangan Sukmawati Sudutkan Ajaran Islam

Selain itu, Hasan mengimbau masyarakat, utamanya warga NU untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan segala prosesnya kepada aparat kepolisian.

Di tempat terpisah, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) juga memutuskan melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri lantaran Sukmawati telah dengan sengaja menyinggung SARA dalam bait-bait puisi “Ibu Indonesia”.

“Puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam di mana terdepat beberapa kalimat yang mengandung unsur SARA. Di antaranya ‘Sari Konde sangat indah, lebih cantik dari cadar dirimu’ dan suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari alunan adzan’,” kata FUIB dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/4).

Simak: Puisi Sukmawati Bikin Umat Islam Tersinggung, Mardani Ali Sera: Puisi Mba Sukma Otokritik

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Menurut keterangan tersebut, FUIB berencana akan melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 5 April 2018 pukul 13.00 WIB. “Maka dengan ini kami dari FUIB dan gabungan ormas Islam lainnya bermaksud akan melaporkan Sukmawati secara resmi di Bareskrim Mabes Polri,” kata pernyataan tersebut. (Setya)

Berikut ini puisi lengkap Sukmawati:

Ibu Indonesia

Aku tak tahu Syariat Islam
Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu
Gerai tekukan rambutnya suci
Sesuci kain pembungkus ujudmu
Rasa ciptanya sangatlah beraneka
Menyatu dengan kodrat alam sekitar
Jari jemarinya berbau getah hutan
Peluh tersentuh angin laut

Lihatlah ibu Indonesia
Saat penglihatanmu semakin asing
Supaya kau dapat mengingat 
Kecantikan asli dari bangsamu
Jika kau ingin menjadi cantik, sehat, berbudi, dan kreatif
Selamat datang di duniaku, bumi Ibu Indonesia

Aku tak tahu syariat Islam
Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok
Lebih merdu dari alunan adzan mu
Gemulai gerak tarinya adalah ibadah
Semurni irama puja kepada Illahi
Nafas doanya berpadu cipta
Helai demi helai benang tertenun
Lelehan demi lelehan damar mengalun
Canting menggores ayat ayat alam surgawi

Pandanglah Ibu Indonesia
Saat pandanganmu semakin pudar
Supaya kau dapat mengetahui kemolekan sejati dari bangsamu
Sudah sejak dahulu kala riwayat bangsa beradab ini cinta dan hormat kepada ibu Indonesia dan kaumnya.

Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 792