Lintas NusaPolitik

KPU Nunukan Tetapkan Pasangan Dani-Nasir Sebagai Peserta Pilkada

KPU Nunukan tetapkan pasangan Dani-Nasir sebagai peserta pilkada.
KPU Nunukan tetapkan pasangan Dani-Nasir sebagai peserta pilkada. Foto Rapat Pleno KPU Kabupaten Nunukan untuk menetapkan Dani Iskandar dan M Nasir sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020, Minggu (4/10).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – KPU Nunukan tetapkan pasangan Dani-Nasir sebagai peserta pilkada. Melalui rapat Pleno yang digelar pada hari Minggu (4/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan Dani Iskandar-Muhammad Nasir sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor 273/PL.O2.I-KpI/6503/KPU.Kab llx 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Dani Iskandar ditetapkan sebagai Calon Bupati sementara M Nasir mendampinginya sebagai Calon Wakil Bupati.

Mengenai alasan baru saat ini Dani Iskandar dan M Nasir ditetapkan sebagai Paslon Peserta Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman, S.P menjelaskan bahwa verifikasi berkas dan persyaratan lain dari pasangan tersebut baru rampung awal Oktober ini.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Hal Itu terjadi karena salah satu dari pasangan tersebut harus menjalani  observasi terkait Covid-19. Setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil Swab serta telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan

“Penetapan ini juga setelah berkas persyaratan kita verifikasi dan dinyatakan lengkap,” jelas Rahman.

Lebih lanjut Rahman mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, selanjutnya pada Tanggal 5 Oktober 2020 KPU Kabupaten Nunukan akan menggelar Rapat Pleno Pengundian/ Pencabutan Nomor Urut.

“Setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020, maka Pasangan Dani Iskandar-M Nasir akan diperbolehkan berkampanye mulai tanggal 7 Oktober 2020 atau 3 hari pasca penetapan,” paparnya

Diketahui, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020 terdapat 2 Pasangan Bakal Calon yang mendaftar.  Kedua pasangan tersebut adalah Pasangan Dani Iskandar-M Nasir dan Pasangan Asmin Laura Hafid-Hanafiah.

Pasangan Dani Iskandar-M Nasir yang mendaftar pada Tanggal 5 September 2020. Dari pasangan tersebut yang datang ke kantor KPU Kabupaten Nunukan hanya Danni Iskandar sementara M Nasir tak dapat hadir karena harus menjalani isolasi mandiri disebabkan hasil rapied tes menunjukkan ia Positif reaktif Covid-19.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Sementara Pasangan Asmin Laura Hafid-Hanafiah mendaftar pada Tanggal 6 September 2020. Setelah dinyatakan lolos verifikasi syarat pendaftaran, pada Tanggal 24 September 2020, pasangan ini oleh KPU Kabupaten Nunukan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020.

Dengan ditetapkanya Pasangan Dani Iskandar – M Nasir tersebut maka untuk Pilkada Serentak untuk  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020 diikuti oleh 2 Pasangan Calon yakni Pasangan Asmin Laura Hafid-Hanafiah dan Pasangan Dani Iskandar-M Nasir. (*Adv/ES)

Related Posts

1 of 3,049