EkonomiHankamHukumPolitik

Fraksi PKS: Tolak RUU Ciptaker Karena Ancam Kedaulatan Negara

Fraksi PKS: Tolak RUU Ciptaker karena ancam kedaulatan negara.
Fraksi PKS: Tolak RUU Ciptaker karena ancam kedaulatan negara. Anggota Baleg DPR F-PKS, Ledia Hanifa Amaliah dalam siaran persnya, Minggu (4/10).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fraksi PKS: Tolak RUU Ciptaker karena ancam kedaulatan negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah siap berdialog dengan fraksi-fraksi di DPR yang menolak RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker), menyusul penolakan partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap RUU tersebut.

Fraksi PKS menolak karena berpandangan RUU Cipta Kerja harus lebih mendalam dibahas. Pasalnya arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.

Anggota Baleg DPR F-PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama, katanya dalam siaran persnya, Minggu (4/10)

Fraksi PKS menolak menetapkan RUU Omnibus Law Ciptaker karena ada aturan yang berpotensi mengancam kedaulatan negara. Terutama mengenai kemudahan bagi pihak asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

Hal lain yang disoroti Fraksi PKS yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi merugikan kalangan pekerja dan cenderung lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya terkait pemberian pesangon terahadap pekerja yang di PHK, tidak berdasarkan analisa komprehensif – tapi hanya dilihat dari kepentingan pihak pengusaha.

“Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon,” ungkapnya.

Skema baru pembayaran pesangon untuk pekerja yang di-PHK menjadi 25 kali upah. Sebagian ditanggung pemberi kerja atau pengusaha dan sebagian kecil pemerintah.

Padahal sebelumnya sudah disepakati sebanyak 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

RUU Cipta Kerja, lanjut Ledia, memuat peraturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

“Seyogyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern” tambahnya.

Secara garis besar, Ledia mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja perlu dibahas secara komprehensif dengan waktu yang lebih lama. Alasannya, RUU tersebut berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.

“Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini,” kata Ledia (Ibrahim)

Related Posts

1 of 3,052