Berita UtamaHukum

KPK Resmi Tahan Mantan Menkes era SBY

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari, Senin 24 Oktober 2015. Siti Fadhilah yang juga tersangka kasus dugaan penerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA, ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik selama sekitar 10 jam.

Dia terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16:00 WIB, mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Namun dia merasa penahanannya ini tidak adil. Pasalnya saat menjalani pemeriksaan, hanya ada sedikit pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK. Dimana pertanyaan yang dilontarkan kata dia masih seputar mengenal atau tidak terhadap orang-orang tersebut.

“Saya tidak ditanya apa-apa cuma ditanya kenal ini kenal itu terus ditahan belum sampai pokok perkara saya merasa ini tidak adil,” tegasnya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (24/10/2016).

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Siti Fadilah Supari ditahan di Rutan (Rumah Tahanan), Pondok Bambu Jakarta Timur.

Baca Juga:  Kenduri Maulid Nabi di Mesjid Babul Iman Gp.Meurandeh Alue

“Dia (Siti Fadilah Supari) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Dia ditahan selama 20 hari kedepan,” jelas Yeye.

Menerima Gratifikasi

Sebelumnya, KPK menetapkan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari sebagai tersangka pada 2014 silam. Siti diduga menerima hadiah atau janji sejumlah cek perjalanan Bank Mandiri senilai total Rp 1,27 miliar dari perusahaan pengadaan alkes.

Dimana sejumlah cek yang diterima Siti Fadhilah  itu merupakan bagian dari 212 lembar cek senilai Rp 4,97 miliar yang diterima Rustam dari PT Graha Ismaya sebagai imbalan atas jasanya menguntungkan perusahaan tersebut dalam proyek Alkes 1. Adapun cek perjalanan Bank Mandiri yang diterima Siti Fadhilah, sebagiannya diduga untuk investasi kelapa sawit melalui Rosdiah. (Restu)

Related Posts

1 of 30