NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) di kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (25/9/2017).
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengayakan pihaknya sebagai tergugat akan memperlihatkan sejumlah bukti penetapan Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Ada sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kita bawa di persidangan hari ini,” tutur Febri.
Kata Febri bukti-bukti tersebut, dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah ditetapkan.
“Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut,” kata Febri.
Febri menambahkan, adapun dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini, pihaknya juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.
Reporter: Restu Fadilah / Editor: Eriec Dieda