Hukum

KPK Mengorek Pengetahuan Staf Pribadi Menpora Soal Dana Hibah untuk KONI

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/RF)
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/RF)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa, KPK telah mencari tahu sejauh mana pengetahuan Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Nasional Indonesia (KONI). Alokasi dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar.

“Apa yang ia ketahui terkait dengan hibah di Kemenpora terhadap KONI,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Baca Juga:

Menurut Febri, Ulum telah memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ulum diperiksa untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah tersebut.

Penyidik KPK, lanjut Febri, juga mencecar Ulum tentang posisinya di lingkungan Kemenpora. “Apa jabatan, tugas dan dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora,” tuturnya.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Selain Ulum, penyidik KPK turut memanggil Staf Bagian Perencanaan KONI, Twisyono dan Suradi. Kedua saksi dari KONI tersebut juga telah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

“Untuk dua orang saksi dari KONI, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping atlet,” kata Febri.

Dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari pihak Kemenpora ada tiga orang yang jadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan. Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018.

Pewarta: Setya/TW
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,350