Hukum

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Markus Nari

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwal ulang pemanggilan Politikus Partai Golkar; Markus Nari untuk dimintai keterangannya dalam kasus pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh Politkus Hanura Miryam S Haryani di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, seyogyanya Markus diperiksa hari ini. Namun Markus tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

“Kemudian ada permintaan untuk penjadwalan ulang, maka Markus Nari akan dijadwal ulang 16 Mei 2017. Jadi kami tunggu kedatangannya,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Febri menambahkan, yang akan didalami dari Markus adalah untuk melihat faktor penyebab atau latar belakang pencabutan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilakukan oleh Miryam, saat Miryam menjadi saksi di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ditanya lebih jauh apakah KPK memiliki sadapan atau video survellance (video pengamatan) antara Markus Nari dan Miryam? Ia tak membantah dan mengamininya.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Tapi kalau melakukan klarifikasi di sidang dan pemeriksaan, tentu ada informasi yang kita miliki,” pungkasnya.

Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Penetapan tersangka terhadap Miryam bermula dari keinginan Miryam untuk mencabut seluruh BAPnya.

KPK menduga ada sejumlah pihak yang mengintervensi Miryam untuk mencabut seluruh BAPnya itu. Untuk membuktikan dugaannya itu, KPK pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti Pengacara Nazaruddin; Elza Syarief, Pengacara Muda Anton Taufik serta sejumlah saksi lainnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 43