Politik

Kepala BIN Nyatakan Pembubaran HTI Karena Negara Dalam Keadaan Darurat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) Jenderal Pol Budi Gunawan akhirnya unjuk bicara menjawab berbagai pro-kontra di tingkatan publik mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia memastikan pemerintah memiliki tujuan penting atas keputusan yang diambilnya tersebut.

Pria yang tenar dipanggil BG tersebut mengisyaratkan HTI sebagai ancaman. Atas dasar negara dalam keadaan darurat, menurut dia, pemerintah berhak mengambil langkah non-yudisial.

“Secara universal, pertimbangan Kepentingan Nasional, maka dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat. Maka,  prinsip Clear & Present Danger dapat diterapkan. Sehingga Negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI,” ujar BG di Jakarta, Senin (9/5/2017).

BG menjelaskan pemerintah telah mengambil langkah yang tepat. Ia meyakini, pembubaran HTI bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Bahwa tindakan pembubaran HTI dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar Kepentingan Nasional, karena eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

BG menjelaskan sebagai negara yang berprinsip demokrasi, pemerintah meniscayakan penghormatan terhadap ha-hak warga negara. Hanya saja, ungkapnya, negara memiliki tanggungjawab dalam mengantisipasi paham lain yang bisa membahayakan kepentingan yang lebih besar.

“Tetapi, kata dia, negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai Dasar Negara RI,” jelasnya.

Reporter: Ahmad Hatim
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 17