Hukum

KPK Buka Kemungkinan Jerat PT Quadra Solution Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menelisik dugaan pelanggaran pidana korporasi pada PT Quadra Solution. Hal tersebut lantaran PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

“Tapi itu nanti dalam proses pengembangan penyidikan kita lihat,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Rabu, (27/9/2017).

Siang tadi, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP TA 2011-2012, Rabu, (27/9/2017). Tersangka baru tersebut merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution berinisial ASS (Anang Sugiyana Sudihardjo).

Anang menjadi tersangka keenam yang dijerat KPK dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Lima tersangka lainnya, yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Sementara pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Narogong sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua DPR, Setya Novanto dan politikus Golkar Markus Nari saat ini masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Anang diduga secara bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari serta sejumlah pihak lain telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai pengadaan sebanyak Rp 5,9 triliun.

Anang juga diduga menyerahkan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut.

Selain itu, Anang juga disebut menyiapkan anggaran tambahan untuk kebutuhan-kebutuhan lain yang diperlukan dalam memuluskan proyek e-KTP.

“Anang juga ikut menyiapkan uang sebanyak US$ 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk Miryam,” kata Syarif.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 96