NUSANTARANEWS.CO – KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Hakim Tipikor Bengkulu. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang berinisial JP (Janner Purba), Hakim PN Kota Bengkulu berinisial T (Toton), Panitera PN Kota Bengkulu berinisial BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) yang diduga menerima suap dari terdakwa berinisial SS (Syafri Syafi’i) yang merupakan Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus, dan terdakwa berinisial ES (Edi Santroni) yang merupakan Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus. Tindakan suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan atas kasus Korupsi di RS M Yunus Bengkulu yang akan di persidangkan besok.
“Kronologis OTT yang dilakukan kemarin, pada tanggal 23 mei 2016. Tim Satgas Penyelidik dan Penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan terhadap lima orang mulai pukul 15.30 WIB hingga 20:45 di beberapa lokasi di Bengkulu,” ungkapnya, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (24/5/2016).
Tim penyelidik dan penyidik KPK kemudian mengamankan lima orang dalam OTT tersebut.
“Kelima orang tersebut adalah JP (Jenner Purba) selaku Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Provinsi Bengkulu, T (Toton) selaku Hakim di Pengadilan Tipikor Provinsi Bengkulu, BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) selaku Panitera Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, ES (Edi Santroni) selaku Mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, dan SS (Syafri Syafi’i) selaku Mantan Bagian Kepala Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu,” tambahnya.
Dalam OTT itu, tim penyelidik dan penyidik menyita alat bukti berupa uang sejumlah Rp 150 Juta.
“Uang tersebut disita, usai terjadi penyerahan uang dari SS kepada JP di jalan sekitar PN Kepahiang Bengkulu. Usai penyerahan itu, keduanya kemudian pulang ke rumah masing-masing, tim KPK bergerak ke rumah dinas JP dan mengamankan JP beserta uang sejumlah Rp 150 juta,” kata Yeye.
Setelah melakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam pasca penangkapan, KPK telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan lima orang tersangka, yaitu sebagai pemberi adalah ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau hruf b dan atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Sebagai penerima, JP dan T disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
“Dan untuk tersangka BAB disangkakakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” tandasnya. (Restu F)