Hukum

KPK Indikasikan Enggan Buka Blokiran Rekening Badaruddin

Gedung KPK/IST
Gedung KPK/IST

NUSANTARANEWS.CO – KPK Indikasikan Enggan Buka Blokiran Rekening Badaruddin. Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha membenarkan bahwa tersangka kasus suap hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang menangani perkara korupsi RSUD M Yunus Bengkulu Tahun 2011 yakni Badaruddin Amsori Bachsin (BAB) melalui pengacaranya telah meminta KPK untuk membuka blokiran rekening kliennya. Surat permintaan tersebut, telah diterima KPK pada Senin, (6/6/2016) kemarin.

“Iya kabarnya dia (BAB) melalui pengacaranya telah mberikan surat, jika benar, kita akan pelajari dulu isi suratnya. Kan kalau dibuka, bisa ada transaksi. Kalau itu dianggap mengganggu proses penyidikan, maka akan tetap diblokir,” tutur Priharsa di Jakarta, Selasa, (7/6/2016).

Dia mengatakan, ada beberapa indikator yang membuat KPK melakukan pemblokiran rekening. Seperti diduga berkaitan dengan perkara, digunakan untuk dugaan kejahatan, ataupun diduga hasil tindak pidana. “Kalau pemblokiran terhadap rekening Badaruddin ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menjaga barang bukti,” katanya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Secara terpisah, kuasa Hukum Badarudin yakni Rahmat Aminuddin meminta KPK untuk membuka blokiran terhadap rekening BRI atas nama Badaruddin Amsori Bachsin. Alasannya, ekonomi keluarga Badaruddin tengah dalam kesulitan. Rekening tersebut juga merupakan rekening yang biasa digunakan keluarga kliennya dalam menerima gaji dan tunjangan lainnya karena pekerjaannya sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Saya tidak tahu sejak kapannya di blokir. Hanya sekitar tanggal 4 juni 2016 istri nya Badaruddin ketika mau ambil uang di ATM tidak bisa untuk keperluan anak perempuannya yang berusia 4 tahun,” tukas Rahmat. (ResF/Ed)

Related Posts

1 of 3,230