Hukum

OTT Hakim Tipikor Bengkulu Hasil Informasi dari Tim Survailance MA

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu ini merupakan hasil dari tim survailance MA (Mahkamah Agung) yang dididik oleh KPK.

“Informasinya dari teman-teman di MA, jadi tim Survailance di MA yang dilatih oleh KPK telah berjalan,” ujar Agus dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2017).

Ditempat yang sama, Ketua Muda Pengawasan MA Hakim Agung Sunarto menjelaskan bagaimana kerja tim survailance ini.

“Jadi tim survailance ini bergerak, kemudian jika ada informasi yang sudah diperoleh dan terindikasi ada gratifikasinya akan disampaikan ke KPK untuk ditindaklanjuti, Karena kamikan tidak mempunyai sarana dan prasarana untuk itu,” ujar Agung.

Menurut Agung hal ini merupakan bukti keseriusan MA membersihkan badan peradilan dari tindak pidana korupsi. Karenanya ia mengaku berterimakasih dan mengapresiasi lembaga antirasuah ini.

“Makanya kami berterimakasih kepada KPK karena sudah membantu membersihkan badan peradilan,” pungkas Agung.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 39