NUSANTARANEWS.CO – Dunia pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini sangat menghawatirkan dalam kasus pelecehan seksual. Dimana pencabulan makin marak terjadi. Parahnya, tidak ada penanganan serius dalam mencegah dan menanggulanginya supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Menyikapi hal itu, Kantor Hukum “ATP” (AMIN – TJITRABUANA & PARTNERS) yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No. 64-A, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, mendesak pihak terkait untu melakukan adanya tindakan tegas untuk membasmi predator yang merusak masa depan anak-anak bangsa Indonesia, salah satunya diduga telah terjadi pencabulan terhadap anak klien ATP.
“Kejadian tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negeri 07 Cilandak Barat yang merupakan tempat anak tersebut menimba ilmu. Adapun kejadian ini diduga dilakukan oleh Surya (Guru Olahraga) di sekolah itu. Institusi Sekolah Dasar Negeri 07 Cilandak Barat seharusnya bertanggung jawab atas apa yang menimpa anak klien kami,” kata juru bicara Kantor Hukum ATP, Rabu (19/10)
Diterangkan oleh Kantor Hukum ATP bahwa kasus pelecehan seksual ini telah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan dalam Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak, pasal 76E Jo 82 UU RI No 35 Tahun 2014. Yang diduga dilakukan oleh Surya sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1461/K /IX/2016/PMJ/Restro Jaksel pada Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan.
“Maka dari pada itu Kami Dari Kantor Hukum ATP menuntut (1) Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas pembiaran pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah dan tidak ada tindakan tegas untuk menangani masalah tersebut; (2) Buktikan bila Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menutup mata atas persoalan ini dan siap kooperatif dalam hal apapun dalam mengatasi masalah pencabulan; (3) Dalam hal ini Kepala Sekolah Dasar Negeri 07 Cilandak Barat harus dipecat dan dievaluasi menyeluruh mengenai sistem pembelajaran dan guru yang terlibat di dalam masalah ini,” tuntut ATP.
Selain itu Kantor Hukum ATP juga menuntut untuk (4) usut dan investigasi oknum dinas pendidikan DKI Jakarta dalam hal pelaranagan permintaan maaf kepada kelurga Korban seperti yang dinyatakan oleh Pihak Sekolah Dasar Negeri 07 Cilandak Barat; (5) usut adanya oknum Guru Sekolah Dasar Negeri 07 Cilandak Barat yang melakukan intimidasi kepada semua element di sekolah untuk menutupi permasalahan ini; (6) harus adanya jaminan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk keamanan sekolah korban dan gangguan psikis yang dialami Korban; (7) Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus menfasilitasi korban dalam hal trauma healing wajib dilaksanakan dan diberikan Penangana khusus.
“Yang terakhir, (8) Dinas Pendidikan DKI Jakarta wajib mengaudit tenaga didik dan harus melindungi siswa di lingkungan sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta dalam kekerasan seksual dan pencabulan,” tandasnya. (Riskiana/Red-02)