Rubrika

Cabuli dan Sodomi 6 ABG, Pemilik Warkop Ditangkap Polda Jatim

Cabuli Dan Sodomi 6 ABG, Pemilik Warkop Di Tulungagung Di Tangkap Polda Jatim. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Cabuli Dan Sodomi 6 ABG, Pemilik Warkop Di Tulungagung Di Tangkap Polda Jatim. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Polda Jatim mengamankan seorang pemilik warkop di Tulungagung, Kamis (28/11/2019). Pasalnya, pria yang berinisial MNM (50) karena melakukan kekerasan seksual terhadap 6 anak dengan kisaran usia antara 14 hingga 16 tahun.

“Pelaku menghubungi para korban untuk datang ke warungnya untuk ngopi gratis,” jelas Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andreas Ratulangie di Mapolda Jatim, Jumat (29/11/2019).

Setelah para korban datang, kata Pitra, pelaku merayu korban dengan iming-iming uang ratusan ribu rupiah.

“Setelah berhasil merayu korban, pelaku lalu mencabuli para korban dengan mengancam akan membunuh mereka jika melaporkan ke orang lain. Selain mencabuli, korban juga disodomi oleh pelaku dan semuanya korban adalah laki-laki,” jelasnya.

Pitra mengatakan semua perbuatan tersangka dilakukan di kamar mandi warkop. Terungkapnya kasus tersebut, sambung Pitra, salah satu korban melaporkannya ke polisi.

“Kami kini masih kembangkan dan kami curiga korban pelaku masih banyak,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 1 lembar karpet merah, 1 buah celana dalam milik tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

Sedangkan pasal yang dijeratkan kepada pelaku adalah pasal Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Pewarta: Setya/TW
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,152