Hukum

Komnas Bersikap Terkait Pemberitaan Prostitusi Online, Khususnya yang Libatkan Artis

Ilustrasi - Transaksi online. (Foto: Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Ilustrasi – Transaksi online. (Foto: Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komnas Perempuan mendapatkan berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi online yang terjadi, khususnya yang melibatkan artis.

Protes masyarakat menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya. Selain nama dan wajah, juga disebutkan keluarga mereka.

Komnas Perempuan memandang, banyak media yang telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalisme terkait pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual. Utamanya korban.

Baca juga: Tarif Terkecil Rp 25 Juta dan Terbesar Rp 100 Juta, 45 Artis Masuk Jaringan Prostitusi Online

“Masih banyak media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban,” kata Komnas Perempuan dikutip dari keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan.

“Pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik, sampai pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban ‘pantas’ menjadi korban kekerasan dan pantas untuk dihakimi,” katanya.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Karenanya, Komnas Perempuan meminta penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan.

Kedua, meminta pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online.

Ketiga, mendesak media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan. “Agar masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban ekspoitasi industri hiburan,” kata Komnas Perempuan.

Baca juga: Kriminolog UGM Ingatkan Soal Prostitusi Online Lewat Media Sosial

Kemudian, semua pihak diminta untuk lebih kritis serta mencari akar persoalan bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual dimana banyak perempuan ditipu, diperjual-belikan, tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi ‘pekerja seks’ sehingga mereka rentan dipidana atau dikriminalisasi.

(eda/asq)

Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,053