NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan menjerat semua anggota Pansus Angket dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dianggap telah menghalangi proses penanganan dan penyidikan (obstruction of Justice) dalam kasus e-KTP.
“Kalau mau tangkap tangkap lah jangan asal ngomong,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada Nusantaranews.co, Selasa (5/9/2017).
Margarito mengatakan pansus angket bekerja sesuai dengan mekanisme Undang-Undang. Ia menegaskan keberadaan Pansus Angket telah diatur dalam konstitusi.
“Kita hanya beritahukan sama dia, di dunia ini DPR itu bekerja, satu melalui komisi dan melalui pansus itu spesial di dunia ini begitu semua,” jelas Margarito.
“Yang kedua pekerjaan ini didasarkan UU. Angket itu dikerjakan karena perintah UU. Mana ada orang yang melaksanakan UU itu salah, lalu dia mau tangkap,” tegasnya.
Margarito meminta, apabila KPK benar yakin terhadap argumentasinya yang akan mempidakan anggota pansus, dirinya mempersilahkan. “Bagusnya gitu, tapi kalu dia memiliki pikiran lain dan bersungguh-sungguh lakukan supaya kita memiliki kesempatan mengurus negara ini supaya beres,” terang dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket, Taufiqul Hadi menegaskan pihaknya akan melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri atas ancaman yang ingin menjerat anggota Pansus Angket yang dinilai telah menghalangi penanagan tindak pidana korupsi.
“Lantas, pimpinan KPK mengatakan kami obstruction of justice. Jadi berupaya untuk menghalangi yang sebetulnya itu tidak benar,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon