NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mendekati tahun 2018, negara terus melakukan upaya percepatan mengenai pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah. Hal ini dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN).
Upaya tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang Pensertifikatan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Kemhan/TNI oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja bersama Sekjen Kemen ATR/BPN M. Noor Marzuki, Jum’at (3/11) di kantor Kemhan, Jakarta.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemhan, Kementerian ATR/BPN, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
Penandatanganan Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman antara Kemhan dan Kemen ATR/BPN Nomor : MoU/a/III/2017 yang ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menhan RI dan Menteri ATR/BPN.
Menhan dalam kesempatan tersebut mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah aset Kemhan/TNI.
Kepastian hukum terhadap aset tanah Kemhan/TNI menjadi mutlak diperlukan, guna menjamin agar pemanfaat aset – aset tersebut dalam kerangka kepentingan pertahanan negara tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari. (*)
Editor: Romandhon