Peristiwa

Kemhan dan Kemen ATR/BPN Teken MoU Penanganan Masalah Tanah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mendekati tahun 2018, negara terus melakukan upaya percepatan mengenai pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah. Hal ini dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN).

Upaya tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang Pensertifikatan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Kemhan/TNI oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja bersama Sekjen Kemen ATR/BPN M. Noor Marzuki, Jum’at (3/11) di kantor Kemhan, Jakarta.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemhan, Kementerian ATR/BPN, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.

Penandatanganan Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman antara Kemhan dan Kemen ATR/BPN Nomor : MoU/a/III/2017 yang ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menhan RI dan Menteri ATR/BPN.

Menhan dalam kesempatan tersebut mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah aset Kemhan/TNI.

Baca Juga:  FKMPK Nunukan Gelar Mubes Ke-V

Kepastian hukum terhadap aset tanah Kemhan/TNI menjadi mutlak diperlukan, guna menjamin agar pemanfaat aset – aset tersebut dalam kerangka kepentingan pertahanan negara tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 7