NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mega proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sebenarnya telah tercium bau busuknya sejak awal. Hal tersebut terungkap saat Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta memberikan kesaksian di persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, Senin, (17/4/2017).
Setya mengungkapkan potensi kerawanan proyek e-KTP sejak awal. Kerawanan ini terjadi karena pengerjaan proyek dalam sistem paket dan tidak terpisah.
Menurut Setya, jika pengerjaan disatukan, maka ada potensi kegagalan yang sangat besar.
“Peluang gagal sangat besar?” tanya jaksa KPK.
“Ya, karena waktunya sangat pendek. Pekerjaan sebesar itu, nilainya sebesar itu kita analisis itu akan berpeluang terjadi kegagalan,” jawab Setya.
Namun, karena terlanjur dikerjakan dengan sistem pemaketan, maka LKPP menyarankan untuk dilakukan perbaikan tata cara pemaketan.
“Kami berpendapat untuk mencegah terjadinya kegagalan harus dilakukan perbaikan tata cara pemaketan dan dokumen lelang. Tapi kami malah dilaporkan oleh Kemendagri ke Presiden (SBY) bahwa kami dianggap menganggu proyek e-KTP ini,” pungkas Setya.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman