Hukum

Kaukus Pancasila: Stop Pemaksaan Agama

Wakil Koordinator Kaukus Pancasila Eva Kusuma Sundari/ilustrasi foto nusantaranews
Wakil Koordinator Kaukus Pancasila Eva Kusuma Sundari/ilustrasi foto nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Koordinator Kaukus Pancasila Eva Kusuma Sundari menyatakan keprihatinannya, di usia ke-71 Indonesia merdeka, masih saja ditemui pemaksaan untuk memeluk suatu agama tertentu.

“Menyedihkan, negara tidak memberikan hak warga negara dan hak anak untuk perlindungan bagi kesejahteraan jiwanya,” kata Eva, Sabtu (20/8).

Pernyataan Eva tersebut menanggapi seorang penganut penghayat kepercayaan Zulfa Nur Rahman. Siswa 17 tahun itu terpaksa tidak naik kelas lantaran SMK Negeri 7 Semarang, Jawa Tengah tempatnya belajar memaksa agar Zulfa mengikuti ujian praktik sholat atau dimasukkan dalam agama Islam. Sementara, Zulfa tetap enggan melakukan hal tersebut.

Menurut Eva, sekolah seharusnya menjadi media untuk mengajarkan budi pekerti dan kewarganegaraan, bukan malah jadi pelaku kekerasan. “Negara harus stop memberlakukan pengakuan hanya ada 7 agama resmi, karena itu  itu kebijakan diskriminatif yang memicu tindakan-tindakan diskriminatif juga,” kata Eva.

Sepatutnya, lanjut Eva, ada budaya hukum yang berorientasi keadilan berdasar menunjukkan kepatuhan hukum atas putusan MK terhadap UU PNPS. Bagi politikus PDI Perjuangan itu, sangat aneh jika kemudian UU tersebut ditelikung direvisi UU Adminduk yang kemudian menjadi policy di sektor pendidikan.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Karena ini soal interpretation, maka pejabat daerah yaitu walikota atau gubernur seharusnya memberi penguatan dan pemahaman kepada Dinas Pendidikan dan Kepsek setempat. Karena di daerah lain, Jateng hal itu tdk menimbulkan tragedi sejenis,” tandasnya. (Rafif)

Related Posts

1 of 3