NusantaraNews.co, Jakarta – Pagi ini wajah penegakan hukum di tanah air kembali suram. Pasalnya Karo Penmas Div Humas Polri Brigj. Pol Drs. Rikwanto memberikan keterangan resmi dalam siaran persnya, Kamis (23/11/2017) pagi, terkait beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem DPR RI sudah dihentikan/SPK oleh penyidik Bareskrim Polri adalah tidak benar. Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan.
Hal ini justru mendapat kritik keras dari Aktivis 98, Lutfi Nasution, mengatakan bahwa ini menunjukan lemahnya lembaga penegak hukum kita dalam menyikapi kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara dan atau politisi pendukung kekuasaan yang terjerat persoalan hukum di tanah air.
Lutfi juga mengingatkan agar para pemimpin baik ditingkat legislatif maupun eksekutif, khususnya yudikatif (penegak hukum) supaya lebih berhati-hati saat mengeluarkan pernyataan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Kader Muda PAN.
“Pejabat penegak hukum jangan membangun opini yang jauh melampaui kewenangannya dan cenderung melawan hukum, serta membuat ratusan juta rakyat Indonesia menjadi bingung,” jelas Lutfi.
“Kita berharap ini kekeliruan yang terakhir bagi aparat penegak hukum kita, jangan sampai terulang kembali karena akan menambah preseden buruk wajah penegakan hukum kita,” pungkas Lutfi.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.
Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses. “Pada saat itu Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3”, kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11/2017) lalu. (*)
Editor: Achmad Sulaiman