Hukum

Humas Polri tak Benarkan Kabar Penghentian Kasus Viktor Laiskodat

NusantaraNews.co, Jakarta – Karo Penmas Div Humas Polri Brigj Pol Drs Rikwanto menyatakan, deredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL (Viktor Laiskodat, -red) sudah di hentikan/SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar.

Kasus tersebut, lanjut Rikwanto, masih berjalan dan dalam status penyelidikan. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi2 yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi. termasuk juga dari saksi ahli bahasa.

“Selanjutnya, karena sdr VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3,” terang Rikwanto, dalam siaran pernya, Kamis (23/11/2017).

Menurut Rikwanto,proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, sesuai UU MD3 nomor 17 tahin 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pertanyaan, pendapa, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Sama dengan beberapa profesi lain yg juga ada aturan hukumnya, seperti praktek dokter yang dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI atau Ikatan dokter indonesia. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. “Penyidik polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan,” ucap Rikwanto.

Pernyataan Dirtipidum Brigjen Pol. Heri Rudolf Nahak menginformasikan bahwa proses kasus sdr VL sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan Proses hukumnya. (*)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 2