NUSANTARANEWS.CO – Kapolda Metro Jaya Irjend Pol M Irawan memastikan pihaknya akan memanggil ketua pelaksana aksi kebhinekaan yang dikemas dengan parade Kita Indonesia, Viktor Laiskodat. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran acara yang digelarnya atas Pergub DKI nomor 12 tahun 2016, pasal 7 ayat 2 tentang larangan kegiatan partai politik di kawasan Car Free Day.
Selain dugaan pelanggaran itu, kegiatan tersebut menyisakan kerusakan taman kota di sekitar jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta yang menjadi peliharaan Pemprov DKI.
“Sudah mau dipanggil ketua Penyelenggaranyaa, kita mau panggil. Nanti datang kita tegur. Berikan peringatan,” kata Irawan di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan parade aksi kebhinekaan tersebut melibatkan sejumlah partai politik yang dihadiri banyak politisi terkenal. Lebih dari itu, acara tersebut juga banyak mengibarkan bendera sejumlah parpol pendukung cagub cawagub petahanan DKI Ahok-Djarot.
Sebagaimana dalam pergub nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat (1), disebutkan: Sepanjang jalur Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.
Sedangkan dalam Pergub nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) menegaskan jalur HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan parpol dan SARA serta orasi ajakan bersifat menghasut. (Hatiem)