NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Tumenggung mengatakan bahwa penerbitan Surat Keterangan Lunasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim olehnya itu sudah sesuai dengan Undang-undang dan Instruksi Presiden Megawati Soekarnoputri. Hal tersebut dikatakan Tumenggung melalui Kuasa Hukumnya Dodi S Abdulkadir usai mendengar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus BLBI Tinggal Tunggu Waktu
Kata Dodi hal tersebut diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut bahwa perbuatan yang disangkakan kepada Tumenggung dalam perkara aquo yaitu menerbitkan SKL BLBI sudah dinyatakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga SKL tersebut layak diberikan,” ujarnya, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Fakta tersebut lanjut Dodi akan dibeberkan oleh pihaknya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya yang dapat meringankan Tumenggung.
“Karena seperti kita dengar tadi bahwa pengadilan praperadilan hanya memeriksa aspek-aspwk formil, dengan demikian fakta-fakta materil dikesampingkan, kami dapat memahami dan menerima ini. Oleh karenanya kami akan siapkan fakta-fakta materil ini di dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” pungkasnya.
Tumenggung merupakan tersangka skandal BLBI. Ia diduga telah berbuat menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Sehingga negara dirugikan sebanyak Rp 3,7 triliun.
Terkait penetapan itu sendiri, Tumenggung telah mengajukan gugatan praperadilan. Namun permohonan gugatan praperadilan itu ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Hakim meyakini penetapan tersangka oleh KPK sebagai termohon kepada Syafruddin sebagai pihak pemohon sudah sah berdasarkan hukum.
Reporter: Restu Fadilah