Hukum

Tidak Ada di Jadwal Pemeriksaan, Mantan Terpidana Kasus BLBI ke KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin mendadak menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, (13/9/2017). Kedatangan mantan terpidana Kasus BLBI itu tidam disangka-sangka karena namanya tidak tertera dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Berdasarkan pantauan Nusantaranews.co dilokasi, Ayin tiba sekira pukul 11.05 WIB. Ia mengenakan kemeja berwarna putih dan celana bahan berwarna hitam.

Sejak turun dari mobil Alphard berwarna putih, ia tak mau memberikan komentar sepatah kata pun kepada awak media. Ia memilih menutup rapat-rapat mulutnya dan menghindari wartawan.

Secara terpisah,  Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan kehadiran Ayin merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 5 September 2017 lalu. “Sebelumnya tidak hadir dan dijadwalkan ulang,” ujar Febri.

Lebih jauh Febri menjelaskan Ayin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

“Yang bersangkutan (Ayin) diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung),” pungkasnya.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim.

BDNI adalah salah satu bank yang sempat terganggu likuiditasnya. BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp 27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.

Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat rekstruturisasi aset Rp 4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suami. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp 1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena. Sedangkan Rp 3,7 triliun yang merupakan utang tal dibahas dalam proses resutrukturisasi. Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih.

Namun, kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Sehungga Syafruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 201