HukumTerbaru

Skandal BLBI, KPK Perpanjang Pencegahan Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/9) kemarin.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Syafruddin telah mengirimkan surat belum bisa memenuhi pemeriksaannya. Dalam surat tersebut tertulis pula permintaan penjadwalan ulang pada 13 September 2017 mendatang.

“SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) telah mengirimkan surat belum bisa memenuhi pemeriksaan. Ia mengirimkan permintaaan dijadwal ulang 13 September,” ujar Febri.

Baca juga: Kalah Praperadilan, Tersangka BLBI Akan Tetap Kooperatif

Meski demikian Febri mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu kapan tersangka kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) itu dijadwal ulang.

“Tentu akan kami pertimbangkan lebih lanjut kapan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan,” kata Febri.

Diketahui Tumenggung akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka korupsi penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Salim.

Selain memeriksa Syafruddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani. Sama halnya seperti Syafruddin, Artalyta juga tak memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

Baca juga: KPK Sampaikan 117 Bukti Hadapi Praperadilan BLBI

“Dijadwalkan juga memeriksa saksi Artalyta, namun yang bersangkutan (Artalyta) belum datang akan dijadwalkan ulang, waktunya akan sampaikan nanti,” kata Febri.

KPK Perpanjang Pencegahan

Febri menambahkan telah dilakukan perpanjangan pencegahan terhadap Syafruddin selama enam bulan kedepan.

“Kami dapat informasi sudah dilakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka SAT untuk enam bulan ke depan mulai 31 Agustus 2017,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Syafruddin ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak (21/3/2017) lalu. Pencegahan plesir ke luar negeri dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5