Hukum

Kalah Praperadilan, Tersangka BLBI Akan Tetap Kooperatif

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kuasa Hukum Syafruddin yakni Dodi S Abdulkadir mengaku menghormati dan menghargai keputusan yang diketok oleh Hakim Tunggal Effendi Muchtar itu. Bahkan Dodi mengaku kliennya akan bersikap kooperatif dalam penuntasan skandal BLBI ini.

“Yah tentunya (akan kooperatif). Pak Syafruddin sejak awal sudah kooperatif dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan hukum perundangan yang berlaku,” ujar Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Setelah putusan ini, lanjut Dodi, pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan mempersiapkan diri untuk melakukan langkah-labgkah hukum. Karena seperti kita dengar tadi bahwa pengadilan praperadilan hanya memeriksa aspek-aspek formil, dengan demikian fakta-fakta materil dikesampingkan, kami dapat memahami dan menerima ini. Oleh karenanya kami akan siapkan fakta-fakta materil ini di dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Sejumlah fakta materiil yang dimaksud adalah bahwa Surat Keterangan Lunas Bank Indonesia terhadap Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim oleh Syafruddin sudah sesuai dengan Undang-undang dan Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Fakta lainnya sambung Dodi, perihal kesaksian Kwik Kian Gie yang menyebut bahwa pemberian SKL BLBI sebenarnya sudah pernah diberikan sejak tahun 1999 oleh Kepala BPPN saat itu Farid Hariyanto. Kwik juga menyatakan bahwa surat yang diterbitkan oleh Syafruddin sama dengan apa yang pernah diterbitkan oleh Farid.

“Dan dalam penerbitan surat tersebut juga sudah diterangkan oleh pak Kwik sudah sesuai dengan instruksi KKSK dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts