Peristiwa

Jenggala Center Dukung Penuh Penghentian Reklamasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksektif Jenggala Center Syamsuddin Radjab menyambangi kantor Balai Kota Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Di Balai Kota, Syamsuddin langsung ditemui Gubernur Anies Rasyid Baswedan sekitar kurang lebih 2 jam.

Dirinya mengaku bahwa Jenggala Center mendukung penuh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies-Sandi menghentikan reklamasi teluk Jakarta. Sementara itu, kata dia, beberapa pulau yang sudah terlanjur dibangun dapat dijadikan proyek bagi nelayan.

“Dan pemanfaatan pulau yang sudah terlanjur dibangun yaitu pulau C, D dan G, saya mengusulkan supaya salah satu pulau itu digunakan sebagai pilot proyek perumahan bagi nelayan di Jakarta yang bernuansa rekreatif,” ujar Syamsuddin, di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Dalam pertemuan dengan Gubernur DKI, dia mengatakan ada sejumlah hal yang dibicarakan. Diantaranya adalah soal pembenahan kedudukan dan kewenangan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Menurut dia, Jakarta sebagai Ibu Kota Negata yang diatur dalam UU No.29/2007 banyak kelemahannya. Diantaranya soal tugas, fungsi dan kewenangan Gubernur DKI sebagai penanggungjawab Ibu Kota Negara.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

“Saya menawarkan agar revisi UU No.29/2007 segera dituntaskan. Karena bagi saya untuk urusan penataan ruang dan kawasan sebaiknya diserahkan sepenuhnya ke Pemprov DKI,” ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin mencotohkan soal kemacetan. Menurutnya, pemerintah pusat punya andil dalam persoalan kemacetan di Jakarta, sebab ruas-ruas jalan protokol dikelola pemerintah Pusat, bukan Pemrov DKI, sehingga DKI memiliki kesulitan untuk menata ruas jalan protokol. UU No.29 Tahun 2007, tidak ada bedanya dengan UU Pemda soal fungsi dan kewenangan. Akibatnya, ciri khas kekhususan itu tidak muncul.

“UU No. 29 Tahun 2007 itu secara subtansi tidak ada bedanya dengan pemerintah daerah lain. Oleh karena ciri kekhususan Jakarta selain sebagai ibu kota negara pemerintah pusat tidak memberikan kewenangan yang memadai terhadap pemerintah DKI. Termasuk penataan jalan-jalan protokol,” sambungnya. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 11