Hukum

Putusan MK Soal Kandidat DPD Final dan Tak Bisa Diganggu Gugat

Diskusi Efek Putusan MK Soal Kandidat Senator (Foto NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)
Diskusi Efek Putusan MK Soal Kandidat Senator (Foto NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai kandidat senator (DPD) yang harus bersih dari atribut partai politik menurut beberapa pakar tak bisa diganggu gugat. Dimana uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah final.

Kesimpulan ini disampaikan para pakar dalam diskusi publik bertajuk Efek Putusan MK Terhadap Kandidat Senator yang diselenggarakan oleh Formappi pada Jumat, 27 Juli 2018 di Jakarta.

Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menyambut baik putusan MK. Ia menilai putusan MK memiliki pengaruh baik terhadap Indonesia ke depan. Selama ini, dia melihat, di daerah banyak kader parpol menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ujang menjelaskan dengan keputusan MK ini, sejatinya MK telah mengembalikan roh DPD sebagaimana mestinya. Dimana DPD itu bersifat independen. Yakni fungsi DPD adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah.

Dirinya menambahkan, anggota DPD yang merangkap sebagai pengurus partai politik disebutnya sebagai masalah besar. Menurut dia hal itu bertolak belakang dengan logika ketatanegaraan sejak dibentuknya DPD.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Jika tetap dipaksakan anggota DPD boleh merangkap jabatan fungsionaris parpol, maka saran dia, “Lebih baik bubarkan saja DPD. Logika DPD itu logika perseorangan,” kata Ujang.

Hal sama juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Syamsuddin Radjab. Syamsuddin menjelaskan putusan MK merupakan langkah yang tepat dan harus didukung penuh. Sebab, MK telah mengembalikan DPD kepada fungsi sebagai representasi suara daerah.

Baca Juga:
Tak Segera Mundur Dari Hanura, OSO Tabrak Undang-Undang
Maki MK Goblok, OSO Diminta Tahu Posisi Diri

Syamsuddin mengatakan, dalam UUD 1945, pemisahan kewenangan antara DPD dan DPR sudah sangat jelas dan gamblang. Maka dengan adanya anggota parpol yang merangkap jabatan sebagai anggota DPD disebutnya sebagai keserakahan politik.

“Itu aneksasai politik terhadap kelembagaan DPD, jadi kalau masih menempatkan politisi di DPD itu betul-betul keserakahan politik seseorang karena dia ingin menguasai parlemen dan DPD,” ungkapnya.

Itulah mengapa soal kasus Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding MK goblok, membuatnya miris. Sebagai pejabat negara, OSO lanjut Syamsuddin semestinya patuh terhadap hukum. Soal putusan MK, lanjut dia darurat untuk segera dilaksanakan.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Sementara itu, Wakil Badan Hukum Partai Golkar, Muslim Jaya Butar Butar mendesak KPU untuk segera melaksanakan putusan MK. Ia mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, kalau tidak dilaksanakan, KPU disebut melanggar konstitusi.

“KPU harus secepatnya melaksanakan putusan ini, wajib dilaksanakan. Kalau tidak menjalankannya berarti KPU mencedarai konstitusi,” kata Muslim Jaya Butar Butar.

Bagi dia, putusan MK sudah tepat dan benar. Kembali menempatkan DPD sebagaiman peran dan fungsinya, bahwa DPD adalah independen.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua DPP Hanura kubu Sudding, Zulfahri Pahlevi. Bahwa pihaknya menyambut baik soal putusan MK, yang melarang kandidat DPD memiliki jabatan fungsionaris di partai. Alasan Zulfahri mendukung karena DPD selaku senator memang harus dilepaskan dari unsur partai politik.

Baca Juga:
Dinilai Bahaya, Hanura Kubu Sudding Dukung Penuh Putusan MK
Pemerintahan Saat Ini Dinilai Masih Jauh Dari Kata Demokrasi

Dirinya menegaskan bahwa antara DPD dengan DPR berbeda. DPD adalah mewakili daerah. Sementara DPR mewakili legislator. Fahri menambhakan, jika anggota DPD berasal dari pengurus partai, maka situasi ini akan menimbulkan tumpang tindih kepentingan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Misalnya, dalam pembuatan undang-undang, nanti bisa saja ada penitipan undang-undang oleh parpol kepada DPD, ini kan bahaya,” tegas Zulfahri Pahlevi.

Pasca putusan MK soal kandidat DPD, salah satu pihak yang paling menentang datang dari Ketua Umum Hanura, OSO. Sebagai Ketum partai sekaligus Ketua DPD RI, OSO mengaku dirugikan atas putusan tersebut. Untuk itu dirinya mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menggugurkan putusan MK tersebut.

“Sudah pasti saya lakukan langkah hukum hukum kalau nama dicoret di KPU. Apa dasarnya?” kata OSO, Rabu malam, 25 Juli 2018.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,053