Peristiwa

Janggal dan Paradoks, Sekber PT Garuda Indonesia Tolak Hasil RUPS

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menyikapi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2017 lalu, Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui Asosiasi Pilot Garuda Capt Bintang Hardiono menyampaikan keprihatinan yang mendalam.

Melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Menkomaritim, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Udara, Sekber PT Garuda Indonesia meminta penegakan atas pelanggaran aturan terhadap hasil RUPS tersebut yang dinilai janggal dan paradoks. Dimana banyak regulasi yang dipangkas tanpa dasar jelas.

Menurutnya, selain harus memiliki personil profesional dan manajemen yang handal, penerbangan juga memerlukan regulasi ketat yang harus dilaksanakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan. “PT. Garuda Indonesia (Persero) TBK sebagai maskapai penerbangan nasional pembawa bendera (flag carrier) hendaknya tetap menjadi role model pelaksanaan semua aturan Nasional maupun internasional untuk menjamin keselamatan penerbangan,” ujar Bintang Hardiono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jum’at (5/5/2017) di Jakarta.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Dirinya menambahkan, dalam teori Swiss Cheese Model dari James T Reason tentang human factor pada kecelakaan penerbangan itu bermula pada struktur organisasi pengambil kebijakan sebagai latent fuilure. “Karenanya sangat disesalkan hasil RUPS GA yang dilaksanakan telah menghilangkan Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik yang merupakan direktorat yang diwajibkan oleh regulasi/aturan,” sambung dia.

Sebagaimana diketahui keberadaan direktorat operasi dan teknik merupakan hal wajib dalam sebuah regulasi penerbangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 Pasal 42 huruf d, CASR (CASR 121.59 Management Personal Required CASR 121.61 Minimum Qualifications of Management Personbel) dan Operation Manual-A (GA).

Untuk itu, Sekber PT Garuda Indonesia dengan penuh tegas menolak hasil RUPS GA Tanggal 12 April 2017 yang dinilai janggal dan tidak memiliki dasar jelas dengan menghilangkan dua Direktorat (Operasi dan Teknik). Sekber PT Garuda juga menolak dengan tegas pernyataan yang terkesan politis dari Komisaris Utama Garuda yang menyatakan bahwa di PT Garuda Indonesia (Persero) tidak memerlukan Direktorat Operasi dan Direktorat Tehnik.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan dan Unhas Makassar Tandatangani MoU

Selanjutnya, mereka meminta kepada Presiden, Menkomaritim, Menteri BUMN  dan Menteri Perhubungan untuk menetapkan struktur organisasi Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik di Perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan mengangkat personil yang capable (memenuhi syarat), memiliki kompetensi dan memiliki rekam jejak yang baik untuk Direktur Operasi dan Direktur Teknik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 2