EkonomiHukum

Pelibatan Anggota TNI Gantikan Karyawan Garuda Tabrak Undang Undang

Komitmen Kebersamaan untuk Garuda Indonesia yang Lebih Baik. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
Komitmen Kebersamaan untuk Garuda Indonesia yang Lebih Baik. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mengerahkan personel TNI sebagai pengganti karyawan PT Garuda Indonesia merupakan sebuah langkah yang salah kaprah oleh pemerintah. Sebab hal tersebut telah menabrak undang undang.

Sebagaimana tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) yang tercantum dalam Pasal 10 menyebutkan bahwa Angkatan Udara (AU) bertugas antara lain; (1) melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan; (2). menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi; (3). melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta (4). melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Dengan demikian mengawaki posisi di dalam BUMN dan mengambil alih pekerjaan para pilot Garuda merupakan tindakan yang melanggar hukum. Karena, hal itu tidak termasuk dalam tugas TNI Angkatan Udara.

Mengeni penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer selain perang, yang dijabarkan dalam Bab VI Pasal 20 ayat (2) menyatakan, hanya dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Baca Juga:
Para Pilot Akan Ambil Sikap Tegas Jika Ada yang Ingin Hancurkan Garuda
Turbulence Garuda Indonesia: Garudaku Sayang, Garuda Terguncang

Itu artinya, penggunaan kekuatan TNI dalam mendukung kepentingan nasional (antisipasi rencana pemogokan) para pilot Garuda, terbatas hanya pada kegiatan pengamanan, bukan mengawaki apalagi bertindak dalam kapasitas sebagai karyawan sebuah badan usaha.

Jika demikian, kesempatan prajurit untuk dapat bergabung dengan institusi sipil dibatasi dong? Perlu ditegaskan bahwa kesempatan prajurit untuk dapat bergabung dengan institusi sipil tetap terbuka dengan syarat seperti dinyatakan dalam Bab VII tentang Pembinaan Prajurit Pasal 47 yang di antaranya adalah:

Pertama, Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Kedua, Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Mengacu hal tersebut, maka rencana pelibatan personel TNI dalam mengawaki jabatan-jabatan (struktural/fungsional) di PT Garuda Indonesia berpotensi melahirkan sebuah pelanggaran hukum yang fatal.

Kesimpulannya, Pelibatan TNI Angkatan Udara di dalam masalah internal institusi sipil merupakan suatu hal yang memungkinkan namun hanya dalam rangka pengamanan dan dukungan kepentingan nasional yang dilakukan tanpa masuk ke dalam kegiatan internal perusahaan dalam kapasitas apapun. Usaha pengamanan harus dilakukan dengan menggunakan sarana, alat dan kemampuan TNI sendiri.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,056