NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Deisty Astriani Tagor, istri Ketua DPR RI Setya Novanto. Deisty dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012.
Pencegahan terhadap Deisty ini membuat kaget Kuasa Hukum Setnov Otto Hasibuan.
“Oh istrinya sudah dicegah, baru tahu malah saya ini. Saya belum tahu terus terang soal pencegahan istrinya ini, nanti saya coba komunikasikan dengan beliau,” kata Otto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (23/11/2017)
Dia menilai, secara hukum pencegahan terhadap Deisty yang diperintahkan oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham secara resmi merupakan kewenangan dari KPK. Karenanya kalau KPK menganggap perlu mencegah seseorang termasuk Deisty maka hal tersebut harus dihormati.
“Bagi saya itu fine-fine saja, pokoknya semua upaya dari KPK untuk membuktikan tuduhannya harus kita hormati. Karena kita sama-sama ingin mengungkap kasus ini dengan baikkan,” katanya.
“Kami lawyer tidak ingin menang kalah, tapi mari kita cari kebenarannya yang sesungguhnya. Jadi kalau memang itu dilakukan oleh KPK yah silakan, dan saya kira tanpa dicegah pun si istri, masa pergi ke luar negeri suaminya ada di sini. Jadi saya kira dia juga tidak akan keberatan,” tutupnya.
Nama Deisty memang sempat mencuat di sidang lanjutan perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada Jumat, (3/11/2017) lalu.
Berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Jaksa KPK Deisti diketahui merupakan pemegang saham terbesar PT Mondialindo Graha Perdana, yang mana perusahaan ini merupakan pemegang saham terbesar PT Murakabi Sejahtera.
PT Murakabi Sejahtera ini merupakan leader konsorsium Murakabi Sejahtera, yang mana konsorsium ini merupakan peserta lelang e-KTP yang kalah tender.
Adapun jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut bahwa konsorsium Murakabi Sejahtera ini sengaja dibuat agar lelang proyek e-KTP tetap bisa dilaksanakan. Pasalnya jika tidak ada pesertanya lelang tidak bisa kunjung terlaksana.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon