Hukum

KPK Gali Hilangnya Setnov dari Istrinya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Istri Setya Novanto, Deisty Astriani Tagor rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/1/2018). Ia diperiksa sebagai saksi untuk perkara merintangi penyidikan e-KTP.

Usai menjalani pemeriksaan, Deisty enggan berkomentar sepatah kata pun saat dicerca sejumlah pertanyaan oleh wartawan dan memilih tersenyum sembari masuk menuju mobil yang telah menjemputnya.

Sementara itu secara terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik menggali tentang peristiwa hilangnya Setya Novanto ke Deisty. Deisty ditanya perihal keberadaan suaminya ketika dicari tim KPK saat itu.

“Kita lakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti mengetahui keberadaan SN (Setya Novanto) saat itu dan informasi lain yang relevan dengan kasus ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Meski demikian, mantan Aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu tak menjelaskan apakah Deisti mempunyai peran tertentu dalam peristiwa ‘hilangnya’ Setya Novanto. Yang pasti, sambung Febri, saat tim KPK datang ke kediaman Novanto pada (15/11/2017) lalu, Deisty berada di lokasi.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“(Tanggal) 15 November 2017 tersebut kami datang ke rumahnya Setya Novanto. Pada saat itu tim juga bertemu dengan FY (Fredrich Yunadi). Tim juga bertemu dengan istri SN (Setya Novanto),” paparnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Dokter Novanto, Bimanesh Sutardjo.

Keduanya diduga telah mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Caranya yakni dengan sengaja memasukan Setya Novanto ke salah satu rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data medis di manipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.

Akibat perbuatannya itu, Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts