Ekonomi

Selain Berpotensi Rugikan Negara, Pembelian Freeport Disebut Ada Perampokan Sistematis

Freeport (ilustrasi)
Freeport (ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara kondang Otto Hasibuan mencermati di balik pembelian 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Pemerintah memiliki potensi merugikan negara. Senada dengan Otto, ekonom senior Ichsanuddin Noorsy pada kesempatan diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat juga menyampaikan hal sama. Ia melihat pembelian Freeport ada perampokan sistematis.

“Sebenarnya yang paling enak ngomong ini Freeport, dari pada kereta api. Gua punya kajian, Daeng (Salamuddin Daeng) punya kajian!” kata Ichsanuddin Noorsy, Senin (24/12/2018). “Gua bisa melihat (kasus pembelian 51 persen saham Freeport) ada perampokan sistematis,” ungkapnya.

Sementara itu, dikutip dari RMOL, dalam kasus Freeport, Otto Hasibuan menyarankan sebaiknya pemerintah bisa lebih bersabar menanti berakhirnya Kontrak Karya (KK) PTFI yang berakhir 2021. Sebab, kalau pemerintah tak memperpanjang maka Freeport bisa dimiliki Indonesia. Otto menjelaskan jika poin tersebut ada di dalam klausul KK Freeport yang sudah berjalan.

“Ketika Tim Peradi diminta menjadi konsultan oleh Menteri Jonan, kami baca ada klausul dalam KK yang menyatakan perpanjangan KK tergantung persetujuan pemerintah. Jadi tak ada alasan pemerintah membayar mahal,” kata Otto, Senin, 24 Desember 2018.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Baca Juga:
Rocky Gerung Tegaskan Tak Ada Nasionalisme Dalam HoA Freeport
Benarkah Freeport Dijaga Tentara Amerika?
Dibawa Ke Arbitrase, Saham Freeport Akan Langsung Jeblok
Guru Besar UI Minta Publik Tak Terjebak Eforia Soal Divestasi Freeport

PT Inalum (Persero) pekan lalu (Jumat, 21/12) resmi membeli sebagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Nilai transaksi mencapai 3,85 miliar dolar AS atau setara Rp 55,8 triliun.

Dengan begitu, kepemilikan saham Indonesia atas PTFI meningkat dari 9 persen menjadi 51 persen.

Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Menanggapi langkah pemerintah tersebut, mantan Ketua Umum Peradi ini mengaku kaget.

“Saya kaget ketika pemerintah mengeluarkan dana triliunan untuk membeli saham 51 persen Freeport,” demikian Otto.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Editor: Romandhon Emka

Related Posts

1 of 3,073