Hukum

Maqdir Ismail Penyebab Mundurnya Dua Pengacara Setnov yang Lain

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fredrich Yunadi mengatakan mundurnya ia sebagai tim Kuasa Hukum Setya Novanto di perkara korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012 bukan karena mengikuti jejak Otto Hasibuan. Melainkan karena masuknya Maqdir Ismail dalam tim Kuasa Hukum Setnov.

“Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum kan, selain saya kan pak Otto saya yang ngajak, tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir,” tutur Fredrich saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, (8/12/2017).

Kata Fredrich, saat ia mengetahui Maqdir masuk dalam tim Kuasa Hukum, ia bersama Otto Hasibuan pun langsung mengajak Setnov berdiskusi. Ketika itu, kata Fredrich, dirinya menyampaikan kepada Setnov bahwa dalam satu kapal tak boleh ada dua kapten.

“Kalau dua kapten, yang satu maunya kanan yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelem, kan gitu kan. Jadi saya bilang gimana? Ya sudah kalau begitu kami mundur, gitu saja,” katanya menuturkan apa yang pernah disampaikannya kepada Novanto saat itu.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Menurut Fredrich, keputusan mundurnya tersebut diterima oleh Setnov. Dia menyebut tak ada masalah, baik dengan Setnov, Otto maupun Maqdir. Menurut Fredrich saat ini yang mendampingi Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP adalah Maqdir.

“Beliu (Setnov) terima, nggak masalah apa-apa, ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya,” tandasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 88