Rubrika

IGI: HGN Milik Semua Guru

Ilustrasi Para Guru Honorer aksi protes kebijakan pemerintah. (FOTO: Istimewa)
Ilustrasi Para Guru Honorer aksi protes kebijakan pemerintah. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabid Humas dan Sosial Pengurus Pusat IGI Nurbadriyah menjelaskan Hari Guru Nasional (HGN) bukan hari salah satu organisasi profesi. HGN lanjut dia adalah milik semua guru di semua jenjang, apa pun organisasi profesinya.

“Dalam Undang Undang no 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 13 berbunyi organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru,” ungkapnya dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (25/11/2018).

Sebagai anggota profesi guru, guru harus memenuhi prinsip profesionalitas (pasal 7 ayat 1) yakni memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Selain itu, lanjut dia harus memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Dan tentunya harus memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.

Baca Juga:
Ahmad Yani: Nasib Guru Honorer Harus Diprioritaskan
Kronologi Lengkap Kasus Baiq Nuril Guru Honorer vs Kepala Sekolah di Mataram
Guru dan Pegawai Tidak Tetap Jatim Akan Dapat Tunjangan 750.000 Perbulan

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

Ia menambahkan, guru harus memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

Kemudian memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

“Peran kita sebagai guru, yang terpenting adalah bagaimana melaksanakan tugas keprofesionalan guru sesuai UU no 14 tahun 2005. Guru yang profesional adalah guru yang mampu membawa perubahan yang baik dalam pendidikan,” terangnya.

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,050
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand