NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara Soesilo Aribowo belum mau berkomentar banyak soal putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa kedua kliennya yaitu Irman dan Sugiharto.
“Sebab kami belum menerima putusan resminya,” ucap Soesilo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (8/11/2017).
Dibenarkan Soesilo pihaknya telah membaca putusan tersebut dari laman http://putusan.mahkamahagung.go.id/, yang mana ada memori banding KPK dikabulkan oleh majelis hakim.
Memori banding KPK yang dikabulkan adalah soal diwajibkannya kedua terdakwa membayar uang pengganti.
Rinciannya Irman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 300.000, US$ 200.000, dan Rp 1 miliar. Uang pengganti itu dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan Irman kepada negara melalui rekening KPK yakni sejumlah US$ 300.000.
Uang pengganti tersebut selambat-lambatnya dibayar setelah satu bulan setelah memperoleh putusan hukum tetap, atau akan dikenai pidana penjara 2 tahun jika tidak memiliki harta benda untuk dilelang jika Irman tidak memiliki uang untuk membayar uang tersebut.
Pada putusan sebelumnya, Irman hanya dikenai pidana tambahan US$ 500.000 Dolar Amerika Serikat dikurangi US$ 300.000 dan Rp 50 juta.
Sedangkan Sugiharto dalam petikan putusan PT DKI ini, dikenai pidana tambahan US$ 300.000, US$ 400.000, US$ 20.000 dan Rp 460 juta. Pidana tambahan tersebut dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan Sugiharto ke negara melalui rekening KPK yakni sejumlah US$ 30.000, US$ 400.000, dan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
“Terkait uang pengganti, yah kami terima karena mau gimana lagi. Jadi tidak akan ajukan kasasi pak? Tidak,” katanya.
Sementara itu saat ditanya kedatangannya ke Markas Antirasuah, Soesilo mengaku hanya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum KPK perihal putusan tersebut.
“Tadi hanya koordinasi dengan JPU terkait putusan PT. Ternyata setelah koordinasi tadi, JPU juga sama belum menerima putusan resminya, jadi tadi yah katanya belum tahu apakah KPK akan ajukan kasasi atau tidak,” pungkasnya.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman