Hukum

Saksi Gen Halilintar Tak Disumpah, Nagaswara Ajukan Kasasi

Kuasa hukum Nagaswara
Kuasa Hukum Nagaswara, Laode M Rusliadi (kiri)dan Yos Mulyadi (kanan). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengandaskan gugatan label musik Nagaswara dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar terhadap lagu ‘Lagi Syantik’ yang dipopulerkan Siti Badriah. Nagaswara sendiri diketahui merupakan pemegang sah hak cipta tembang populer tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan. Hakim menolak gugatan Nagaswara yang merasa dirugikan materiil dan immateriil dari dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Gen Halilntar lewat kanal Youtube milik mereka.

Keputusan hakim direspon cepat oleh Nagaswara yang diwakili kuasa hukumnya Laode M Rusliadi dan Yos Mulyadi. Mereka menegaskan keberatannya terhadap putusan tersebut. Apalagi, katanya, keterangan saksi Atta Halilintar dan Thariq Halilintar tidak disumpah di awal persidangan. Ditambah lagi, Atta dan Thariq masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar.

Laode mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi didasarkan pada tidak disumpahnya saksi saat sidang bergulir di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Kita akan ajukan kasasi. Yang jadi titik berat kami, waktu itu (saksi) tidak disumpah. Dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan,” kata Laode di Jakarta.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Oleh karenanya, Laode menegaskan, langkah kasasi mantap untuk diajukan atas putusan hakim tersebut. “Saksi tanpa disumpah, Nagaswara upayakan kasasi,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, upaya kasasi dapat dilakukan selama waktu 14 hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan niaga diucapkan.

Kemudian, pengadilan niaga mengacu Pada Hukum Acara Perdata, untuk Saksi dalam perkara perdata, hukum acara menentukan adanya orang-orang yang dilarang atau tidak boleh didengar sebagai saksi di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) HIR, Pasal 172 RBG maupun Pasal 1909 KUHPerdata. Orang-orang tersebut adalah pertama adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak, istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai. Anak-anak yang umurnya tidak dapat diketahui benar bahwa mereka itu sudah cukup lima belas tahun dan orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang. Sehingga orang-orang yang disebutkan di atas, tidak dapat diterima untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Pengecualian terhadap ketentuan tersebut yaitu untuk perkara perdata tentang keadaan menurut hukum sipil atau tentang suatu perjanjian pekerjaan maka keluarga sedarah dan keluarga semenda tersebut tidak boleh ditolak sebagai saksi. (Pasal 145 ayat 2 HIR). Selain itu terhadap anak-anak yang belum lima belas tahun maupun orang gila yang kadang-kadang ingatannya terang dapat didengar keteranganya sebagai saksi di luar sumpah, tetapi keterangan yang diberikan bukan merupakan alat bukti melainkan sebagai penjelasan saja.

Berikutnya, ketentuan hukum acara perdata juga menentukan orang-orang yang dapat mengundurkan diri menjadi saksi. Orang tersebut adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak, keluarga sedarah menurut keturunan lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak. Orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia juga mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. (Pasal 146 ayat 1 HIR).

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Dengan demikian orang-orang yang tidak dilarang menjadi saksi dalam perkara perdata (umum maupun perkara perdata tentang keadaan menurut hukum sipil atau tentang suatu perjanjian pekerjaan) menurut Pasal 145 HIR maupun orang-orang yang tidak mempergunakan haknya untuk mengundurkan diri menurut Pasal 146 HIR, dalam memberikan keterangannya di persidangan harus terlebih dahulu disumpah menurut agamanya. (Pasal 147 HIR).

Sekadar informasi, label musik Nagaswara sebelumnya menyeret Gen Halilintar ke meja hijau terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’ yang dilantunkan Siti Badriah. Gugatan Nagaswara dilayangkan kepada Gen Halilintar melalui kedua orang tuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk.

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran memproduksi ulang lagu ‘Lagi Syantik’ tanpa seizin pemegang sah hak cipta. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. (eda)

Related Posts

1 of 791