NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Bengkulu dan Istri, Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari tak lama lagi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya Ridwan dan Lily, pengusaha Rico Dian Sari juga sama. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu TA 2017.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua atau melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan ketig tersangka tersangka ke tahap penuntutan. Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya.
“Kemarin, berkas 3 orang tersangka RM (Ridwan Mukti), LMM (Lily Martiani Maddari) dan RDS (Rico Dian Sari) di kasus indikasi suap terhada Gubernur Bengkulu telah dilimpahkan ke Penuntutan,” tutur Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa(19/9/2017).
- Begini Kronologis Penangkapan Gubernur Bengkulu dan Istrinya
- KPK: Komitmen Fee Suap Gubernur Bengkulu Rp4,7 Miliar
- Soal Suap Dua Proyek, KPK Periksa Istri Gubernur Bengkulu
- Gubernur Bengkulu dan Istri Harus Lebih Lama Mendekap di Rutan
Surat dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Karenanya, KPK menitipkan penahanan Ridwan dan Lily ke Rutan Polda Bengkulu, sedangkan Rico dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu untuk kepentingan persidangan tersebut.
“Kemarin siang ketiganya diberangkatkan dari Jakarta dan selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang RM dan LMM akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu. Sedangkan RDS dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu,” pungkas Febri.
Ridwan, Lily dan Rico diduga telah menerima suap dari Pengusaha bernama Jhani Wijaya terkait sejumlah proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu. Proyek tersebut adalah proyek pembangunan/peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 37 miliar, dan proyek pembangunan/peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 16 miliar.
Akibat perbuatannya itu, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda