Hukum

Gubernur Bengkulu dan Istri Harus Lebih Lama Mendekap di Rutan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Bengkulu dan Istrinya yakni M Ridwan dan Lily Martiani Maddari harus lebih lama mendekam di rumah tahanan (rutan). Hal ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keduanya.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Ridwan dan Lily, penyidik juga memperpanjang penahanan terhadap pengusaha yang juga merupakan Politikus Golkar; Rico Dian Sari.

“Penyidik hari ini (16/8/2017) melakukan perpanjangan penahanan terhadap 3 tersangka penerima suap dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu TA 2017,” tutur Febri melalui pesan singkat kepada awak media.

Kata Febri, ketiganya diperpanjang untuk 30 hari ke depan terhitung mulai 19 Agustus 2017 hingga 18 September 2017. Perpanjangan penahanan sendiri lantaran berkas keduanya belum rampung.

“Perpanjangan penahanan ini selama 30 hari mulai 19 Agustus– 18 September 2017,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dari aksi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Suap tersebut diduga terkait proyek pembangunan/peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 37 miliar, dan proyek pembangunan/peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 16 miliar.

Akibat perbuatannya itu, RRM, LMM, serta RDS yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan JHW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah Undang-undang 20 2001 jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts