NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Greenpeace Indonesia menyatakan pemerintah dan parlemen harus bersama-sama memperketat standar baku mutu udara ambien di Indonesia.
“Standar yang dimiliki sekarang lemah dan tidak melindungi rakyat,” kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/10/2017).
Dia mengungkapkan, saat ini standar baku mutu udara ambien di Indonesia tiga kali lebih lemah dibandingkan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan kota-kota besar di negara lain.
WHO telah memasukkan PM 2.5 sebagai polutan paling berbahaya dengan segala ancaman kesehatan yang serius, sementara data pemerintah belum memperhitungkan PM 2.5 tersebut.
Data hasil pemantauan udara yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, parameter PM 2.5 harian di sejumlah lokasi tersebut melebihi standar WHO yaitu 25-g/m3 dan juga Baku Mutu Udara Ambien Nasional, yaitu 65-g/m3.
Greenpeace juga berharap bahwa ada penekanan yang nyata dari DPR kepada Kementerian ESDM, agar pengembangan energi bersih terbarukan harus dipercepat sehingga dapat menggantikan energi kotor dari batubara dan minyak yang saat ini menopang sistem energi dan ketenagalistrikan Indonesia.
Selain itu, tanggung jawab besar juga berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan besarnya ekspansi PLTU batubara dalam program ketenagalistrikan 35.000 MW yang menjadi sumber signifikan PM2.5, PM 10 serta polutan berbahaya SOx dan NOx, regulasi emisi PLTU batubara harus diperketat.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan Indonesia memiliki regulasi emisi pembangkit yang 7-8 kali lebih lemah dibanding negara-negara lain seperti China, India. Ini adalah ancaman kesehatan yang nyata untuk masyarakat,” tutur Hindun.
Pewarta: Richard Andika
Editor: Ach. Sulaiman