Ekonomi

Gojek Terganjal di Filipina, Pengamat Ekonomi: Mereka Bertujuan Lindungi Ekonomi Nasional

Gojek Terkendala Beroperasi di Filipina (Ilustrasi)
Gojek Terkendala Beroperasi di Filipina (Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mencermati kasus terganjalnya perusahaan transportasi online Gojek yang gagal beroperasi di Filipina, Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menilai apa yang dilakukan pemerintah Filipina adalah upaya menerapkan kebijakan melindungi ekonomi nasional.

“Filipina bagus, mereka melalukan pembatasan atau menerapkan Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi perusahaan asing. DNI ini bertujuan untuk melindungi ekonomi nasional, industri nasional dan perusahaan negara negara tersebut,” kata Salamuddin Daeng saat dihubungi NUSANTARANEWS.CO, Jumat (11/1/2019).

Baca Juga:
Demi Gojek Bisa Beroperasi, Pemerintah Siap Fasilitasi Unicorn Filipina Masuk Indonesia
Grab Mulus Beroperasi di Filipina, Gojek Terganjal, Mengapa?
Saham Asing Dibatasi 40%, Gojek Belum Bisa Operasi di Filipina
Tanggapan Rudiantara Sikapi Aturan Ketat Filipina Soal Transportasi Online

Menurut dia, dalam konteks kebijakan negara Filipina, tindakan memberlalukan DNI sudah dibenarkan menurut aturan internasional. Dimana sebuah negara dapat menerapkan DNI dalam rangka melindungi hajat hidup orang banyak, melindungi industri strategis nasional, atau melindungi UKM.

Baca Juga:  DBHCHT Sumenep Fasilitasi Jaminan Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau

“Sektor transportasi adalah sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Transportasi adalah termasuk public services yang wajib disediakan oleh negara. Tanpa peran negara maka transportasi bisa menimbulkan kekacauan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sejak mendaftarkan diri pada Agustus 2018 lalu, hingga kini Gojek masih mengalami kendala besar. Sementara sang rival yakni Grab asal Malaysia telah mengaspal lebih dulu di Filipina.

Gojek terkendala pada aturan yang diterbitkan Dinas Transportasi Darat Filipina di paragraf pertama pasal dua (II) Memorandum Circular No. 2015-015-A tertanggal 23 Oktober 2017 yang memberlakukan aturan terhadap investor asing agar menggandeng perusahaan atau investor lokal. Dengan syarat kepemilikan saham untuk investor lokal 60 persen, sementara kepemilikan saham asing hanya 40 persen.

Dalam hal ini, Gojek sendiri telah menggandeng Velox Technology Philippines Inc, untuk bisa beroperasi di sana. Namun status Velox di Filipina adalah perusahaan jaringan transportasi lokal yang dimiliki oleh asing.

Baca Juga:  Pengentasan Kemiskinan di Madura, Inilah Cita -Cita Luman Menang Pilgub Jawa Timur

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,064