Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

BAIS TNI, Satgas Yon Arh 08/MBC Dan Imigrasi Nunukan Amankan 6 WNA Asal Filipina

BAIS TNI, Satgas Yon Arh 08/MBC Dan Imigrasi Nunukan Amankan 6 WNA Asal Filipina
Ilustrasi: Pasort WNA

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Tim 13 Satgas Catur BAIS TNI berhasil mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Saat ini masih dalam penanganan Kantor Imigrasi Kelas II TIPI Nunukan.

Keenam WNA berinisial R ( 46), U (35), M (34), A (30), S (29) dan A (39)  tersebut merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Mj..Yasmen yang bersandar di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan.

Kepala Sub Seksi Keimigrasian Nunukan, Mohammad Fery menjelaskan bahwa pada pukul 09.30 Wita Tim 13 Sartgas Catur BAIS TNI Nunukan mendapat informasi dari jaring bahwa ada 3 orang crew kapal ML. Yasmen berbendera Philipina turun dari kapal dan keluar area pelabuhan Tunon Taka.

“Tim 13 Satgas Catur BAIS TNI Nunukan kemudian merespon informasi tersebut dan melaksanakan pencarian di area pelabuhan sampai arah bandara Nunukan,” jelasnya, Minggu ( 28/1/2023).

Setelah melewati pertigaan arah bandara, 3 ABK tersebut didapati sedang jalan kaki, untuk memastikan sasaran pencarian, Tim 13 menghampiri ABK tersebut.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Mendapati ketiga orang tersebut tidak fasih berbahasa Indonesia, Tim 13 meyakini bahwa ketiganya merupakan WNA yang dicari.

“Dengan keyakinan tersebut, Tim 13 Satgas Catur menelpon anggota satgas Dempo dan Pasi Intel  Pamtas Yonarhanud 8/MBC untuk perkuatan jaksik dilapangan,” tuturnya.

Selanjutnya Tim 13 Satgas Catur BAIS TNI  berkoordinasi dengan Reza Pahlevi Kepala Seksi Intelijen dan Penindak Keimigrasian Nunukan via telepon terkait tindakan terhadap 3 WNA tersebut.

Dengan sigap, Kantor Imigrasi Nunukan menurunkan 6 anggota Intel untuk bergabung dalam penanganan di lapangan. Dari hasil jaksik ternyata di temukan 3 orang WNA asal Philipina yang sedang berkomunikasi dengan 3 WNA lainnya.

“Sehingga terkumpul 6 WNA asal Philipina,” paparnya.

Tepat di area teras Toko Total Jl. TVRI Nunukan keenam WNA tersebut di amankan dan di interogasi awal oleh Petugas Imigrasi Nunukan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kenam WNA tersebut di bawa ke kantor imigrasi Nunukan untuk dilaksanakan pendalaman.

Keenam  WNA tersebit diduga melanggar UU no.6 tahun 2011 Pasal 116 tentang keimigrasian yang menyebutkan “Ketentuan setiap orang asing wajib memperlihatkan dokumen perjalanan ketika diminta oleh petugas imigrasi dalam rangka pengawasan ke Imigrasian.” Tidak pidana ringan penjara 3 bulan denda Rp 25.000.000 per orang. (ES)

Related Posts

1 of 86