HukumPolitik

GMPG: SPDP Baru Setnov Bukti KPK Serius Tangani Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menilai terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru untuk kasus e-KTP untuk Setya Novanto adalah bukti KPK serius tangani kasus tersebut.

“SPDP itu membuktikan KPK masih serius menangani kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu,” ujar Ahmad Doli dalam keterangannya, Selasa (7/11/2017).

Doli menilai terbitnya SPDP oleh KPK ini adalah babak baru untuk proses penuntasan skandal korupsi KTP-el. Doli menganggap langkah KPK itu merupakan tindak lanjut kekalahan KPK di praperadilan beberapa waktu lalu.

Doli yakin, langkah KPK telah melalui proses evaluasi cukup mendalam. Meskipun, lanjut Doli, KPK terkesan lambat dan ragu-ragu menjerat Novanto.

Ia beranggapan KPK bersama jajarannya melakukan konsolidasi terhadap evaluasi kasus korupsi e-KTP. Maka itu, ia berharap KPK bersama jajarannya tetap solid mendukung pengungkapan kasus korupsi KTP-el.

Sebab, menurut Doli, pro dan kontra bahkan pembangkangan terhadap pimpinan atas penetapan status tersangka malah melemahkan lembaga antirasuah itu. Doli mengatakan, dalam penetapan tersangka terhadap Novanto pada 17 Juli lalu, ada dua pimpinan KPK tidak sepakat.

Baca Juga:  Kiai Ahmad Hasan Restui dan Dukung Luluk-Lukman Menang di Pilgub Jawa Timur

“Karena kalau perpecahan masih ada, tentu itu membuka peluang kembali adanya intervensi dari pihak luar,” ungkapnya.

SPDP bernomor LKTPK-63/KPK/10/-2017 terhadap Setnov beredar beberapa waktu lalu. SPDP teranggal 26 Oktober 2017 juga mencantumkan dasar surat perintah penyidikan dengan nomor Spin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Sprindik ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana tersebut bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Pasal yang disangkakan kepada Setnov adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Ricard Andhika
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 89