NUSANTARANEWS.CO, Manila – Tensi kawasan Asia Pasifik kembali memanas dengan persengketaan teritorial di Laut Cina Selatan (LCS) yang melibatkan China, Jepang, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei dan Taiwan. Terutama dengan sikap Cina yang bersikeras bahwa kepulauan Spratly adalah wilayahnya. Padahal keputusan Pengadilan Arbitrasi yang berbasis di Hague telah menetapkan bahwa Beijing tidak memiliki hak klaim teritorial di Laut Cina Selatan. Proses arbitrase diprakarsai oleh Filipina pada Januari 2013.
Seperti telah diberitakan, kemarin, USS John S. McCain berlayar dalam jarak 12 mil laut dari Canchim pulau buatan di kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan. Filipina terlihat tidak peduli dengan misi operasi yang dilakukan oleh kapal perang AS di kepulauan Spratly. “Kami bukan juru bicara orang Cina,” kata Sekretaris Pertahanan Filipina Lorenzana.
“Manila tidak keberatan dengan kehadiran kapal perusak rudal AS John S. McCain di dekat Kepulauan Spratly yang disengketakan selama operasi dilakukan sesuai dengan kebebasan navigasi,” kata juru bicara kepresidenan Ernesto Abella pada Jumat (11/8), sebagaimana dilansir sputnik.
Filipina tidak keberatan dengan kegiatan misi laut yang tidak melanggar termasuk kebebasan navigasi, “Kata Abella saat jumpa pers.
Sebaliknya Kementerian Pertahanan Cina bereaksi keras dan mendesak agar AS segera menghentikan semua aksi provokatif di Laut Cina Selatan. Cina menganggap hal itu akan menghambat hubungan bilateral dan merusak rasa saling percaya antar angkatan bersenjata kedua negara. (Banyu)