HukumKolomOpini

Rumah Sekap KPK; Indikator Kebusukan

Penyebutan nama Rumah Sekap diungkap oleh Niko Panji T. saat memberikan keterangan di bawah sumpah di depan Pansus Angket KPK. Setidaknya ada tiga tempat digunakan KPK. Yaitu Boulevard Raya-Kelapa Gading, Depok-Jawa Barat, dan salah satu hotel di DKI Jakarta.
Setelah kesaksian Niko di DPR, Rumah Sekap atau Safe House menjadi satu isu polemic, khususnya antara KPK dan Pansus. Isu ini membuat KPK sangat bereaksi dan mengecam Pansus tidak bisa membedakan antara Rumah Sekap dan Safe House. Tetapi, Pansus tidak menggubris klaim KPK itu, malah berencana mau kunjungi Rumah Sekap dimaksud.
Menurut salah seorang anggota Pansus Angket KPK, ada tiga kelompok informasi mereka terima terkait kelakuan KPK. Pertama, Pansus mendapatkan informasi, KPK memiliki dua rumah sekap. Rumah sekap itu digunakan untuk mengondisikan saksi palsu untuk suatu perkara. KPK menyekap orang dijadikan sebagai saksi palsu.
Dalam proses penyekapan sekaligus pengkondisian saksi palsu itu, KPK juga menyertainya dengan tindakan kekerasan di dalamnya. Kedua, KPK melakukan praktik tukar guling kasus. Ketiga, KPK “membina” koruptor. Hal itu berkaitan dengan dugaan keberadaan mafia penyitaan aset di lembaga anti-rasuah tersebut. Ada aset sudah disita, tapi dikelola oleh tangan lain. Ada mafia sita aset.

Baca: Pansus Angket DPR Akan Sambangi Rumah Sekap, Berikut Respon KPK

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta
Masalah Safe House atau Rumah Sekap KPK ini sesungguhnya menunjukkan salah satu indikator kebusukan lembaga KPK. Rumah sekap ini jelas ilegal dan bagaikan tempat rezim fasis menyiksa rakyatnya yang tak patuh.
Saya sependapat dengan penilaian Pansus Angket KPK bahwa KPK melanggar hukum karena Safe House harus dikelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan penegak hukum seperti KPK.
Bagi saya, kegiatan KPK di Safe House atau Rumah Sekap baik untuk saksi maupun tersangka harus didampingi pembela atau lawyer. Ini prinsip HAM universal. Apakah masalah Rumah Sekap ini ilegal atau tidak, perlu dijawab melalui forum pengadilan, biar para hakim memutuskan. Secara politik, polemik masalah Rumah Sekap ini tergantung persepsi dan sikap publik. Obyektivitas penilaian Rumah Sekap ini ilegal, publiklah menentukan. Tergantung seberapa banyak rakyat mendukung pendapat DPR.
Kita harus melihat masalah ini dari kasus kesaksian Niko yang telah menggugat KPK ke Mabes Polri atas perlakuan terhadap dirinya. Semoga gugatan Niko ditindaklanjuti ke pengadilan hingga jelas tentang status hukum Rumah Sekap tersebut. Memang ada kesepakatan antara KPK dan LPSK soal Safe House, namun kesepakatan itu tidak ada hubungan dengan Rumah Sekap dimaksud Niko.
Saya sangat mendukung, Pansus Angket KPK bisa nembuktikan KPK sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power dengan menggunakan Rumah Sekap. Pembuktian fakta ini sangat dibutuhkan untuk obyektivitas dan kebenaran. Bisa jadi, Pansus sudah punya data dan fakta sejumlah Rumah Sekap KPK di luar kasus Niko.
Bagi pendukung atau pembela KPK, pembuktian fakta ini jelas bisa membuat mereka di mata publik sebagai buta data dan fakta. Kebusukan KPK menjadi semakin jelas selama menjalankan pemberantasan korupsi.
Di lain pihak, bagi kelompok penentang dan penuntut bubarkan KPK, pembuktian fakta ini dapat digunakan sebagai dasar rasionalisasi dan justifikasi.
Kini, KPK sebagai penegak hukum sudah tidak independen, cenderung memihak terhadap penguasa negara. Sejumlah kasus KPK tidak lanjuti karena tidak mau konflik dengan kekuatan oligarki dan penguasa negara. Sebagai contoh kasus hukum dimaksud, yakni BLBI, Cost Recovery migas, Bank Century, Pembelian Tanah RSSW terakhir Pelindo 2, pulau palsu/reklamasi pantai utara Jakarta, dan lain-lain. Semula pembentukan KPK untuk memberantas korupsi besar, kini sudah masuk ke kasus-kasus kecil seperti dana bantuan desa level Kabupaten. Terbaru, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang jaksa yang bertugus di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Baca: OTT Pamekasan, Ini Hasil KPK Geledah Kantor Desa Dasok

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
Kita memang membutuhkan penegak hukum yang independen tetapi sudah tidak ada pada diri KPK.
KPK acapkali mempergunakan kewenangan untuk menyediliki pejabat negara tidak bersalah sehingga dapat menimbulkan kedzoliman. Para Tokoh Islam juga tak luput dijadikan tersangka bukan saja bersikap tebang pilih, tetapi sudah diskriminatif.
Penulis: Muchtar Effendi Harahap, peneliti senior Network for South East Asian Studies (NSEAS)
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 203