Hukum

Ekspektasi Susi Pudjiastuti Memenangkan Kasasi Kapal MV Selin

Menteri KKP Susi Pudjiastuti/Ilustrasi via fiskal.co.id
Menteri KKP Susi Pudjiastuti/Ilustrasi via fiskal.co.id

NUSANTARANEWS.CO – Pada 11 Juli 2016 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang membebaskan sang nakhoda kapal MV Selin Shoo Chiau Huat (50), warga negara Singapura atas dugaan tindakan penangpakan ikan secara ilegal (Illegal Fishing). Penangkapan atas nakhoda kapal berbendera Guinea Ecuatorial berbobot 78 GT itu, dilakukan lantaran kepergok sedang mencuri ikan. Adapun barang bukti yang ditemukan adalah enam buah alat pancing dan 20 ekor ikan campuran.

Atas dasar itulah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap besar dapat memenangkan kasasi sehubungan dengan dibebaskannya sang nakhoda yang jelas-jelas terbukti bersalah. Harapan ini disampaikannya dalam acara jumpa pers usai pagelaran Halal Bihalal Idul Fitri 1437 H di Jakarta, Senin (18/7).

“Kapal ini aneh, benderanya Guinea Equatorial, diawaki Singapura tapi nangkap ikannya di Indonesia. Saya harap keputusan kami untuk kasasi ini dimenangkan kembali karena tidak ada pasal yang mengharuskan mereka bebas,” kata Susi tegas di hadapan awak media.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Kapal MV Selin berbendera Guinea Equatorial yang masuk di kawasan laut Indonesia, kata Susi, setidaknya telah melanggar aturan UU Keimigrasian. Dimana kapal MV Selin ini disebutkan juga telah melakukan pelayaran tanpa surat izin. Ditambah lagi dengan satu pelanggaran berat lagi yakni tindakan Illegal Fishing di perairan Indonesia. Jadi, tidak masuk akal bila PN Tanjung Pinang membebaskan sang nakhoda, sebab pelanggarannya sudah jelas.

“Saya harap semua mengawasi proses kasasinya. Kami ingin memperlakukan tindakan Illegal, Unreported and Uregulated Fishing (IUU Fishing) dari negara mana pun dengan adil dan tegas,” terang Susi tegas.

Susi pun menambahkan, pihaknya tidak pandang bulu alias tidak memilah-milah dari negara mana yang melakukan pelanggaran. Sekali melakukan pelanggaran di perairan Indonesia harus diberi tindakan. Dalam hal ini, Susi merujuk pada hasil sidang FAO di Italia, pekan lalu, yang menyatakan bahwa semua negara FAO menekankan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku penangkapan ikan ilegal. Karenanya, Susi serukan pengawalan bersama atas semangat nasional yang ada.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

“Ikan kita sudah banyak, kebijakan sudah benar, sudah bisa naikan Produk Domestik Bruto (PDB) luar biasa di sektor perikanan dan nilai tukar nelayan. Jangan sampai pembebasan satu kapal ini membuat kapal yang sudah pergi balik lagi ke Indonesia karena menganggap Indonesia sudah bebas,” Susi berpesan seiring dengan keprihatinanya atas putusan bebas yang diberikan oleh PN Tanjung Pinang.

Dengan penuh keheranan, Susi menyatakan, seharusnya kapal yang melakukan pelanggaran pencurian ikan seharusnya disita untuk ditenggelamkan atau dikandaskan jadi monumen sesuai dengan konsensus nasional. Apalagi, imbuhnya, masuknya kapal MV Selin merupakan insiden kedua setelah Hai Fa. (Sel)

Related Posts

1 of 5